Kasus Mahasiswa Dimutilasi di Sleman, Korban Disebut Sedang Lakukan Riset LGBT

Redho Tri Agustian, korban kasus mutilasi yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta, ternyata sedang melakukan penelitian terkait LGBT.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani dan KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
(Kiri) Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku terkait penemuan potongan tubuh manusia di area Jambatan Kelor, Turi, Kabupaten Sleman dan (Kanan) Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY. Berikut teka-teki kasus mutliasi di Sleman yang belum terungkap. 

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Yogyakarta.

Keduanya adalah W, warga Magelang, Jawa Tengah dan RD asal Jakarta.

Pembunuhan denan mutilasi tersebut berawal saat W mengundang RD berkunjung ke Yogyakarta dan bertemu dengan korban, R (20).

Kedua tersangka dan R ternyata bergabung dalam sebuah komunitas di Facebook.

Pertemuan ketiganys dilakukan di kamar kos W yang terletak di Triharjo, Kapanewon/Kabupaten Sleman. Di kamar kos tersebut, kedua pelaku melakukan mutilasi pada jasad korban.

 

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku  pembunuhan, yakni W warga Magelang, Jawa Tengah dan RD warga asal DKI Jakarta, Sabtu (15/7/2023) malam.

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku."

"Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," paparnya, Minggu (16/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus  pembunuhan disertai  mutilasi terjadi di sebuah kamar kos pelaku di Triharjo, Kapanewon, Kabupaten  Sleman.

Korban dan kedua pelaku saling mengenal, namun polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pembunuhan.

Selain itu, waktu  pembunuhan dan  mutilasi masih didalami penyidik.

"Untuk kapan eksekusinya, nanti kami dalami dulu. Penangkapan baru kemarin malam," tutur Endriadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved