Kasus Mahasiswa Dimutilasi di Sleman, Korban Disebut Sedang Lakukan Riset LGBT
Redho Tri Agustian, korban kasus mutilasi yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta, ternyata sedang melakukan penelitian terkait LGBT.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni pisau, palu, kompor, dan panci.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan identitas korban terungkap setelah adanya laporan orang hilang.
"Jadi kebetulan ada laporan kehilangan di Polsek Kasihan, Bantul, lalu kita berkomunikasi dengan polsek kita cocokkan dengan adanya temuan-temuan potongan-potongan tersebut," terangnya.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut dan petugas kepolisian meminta warga melaporkan jika ada temuan tubuh.
"Kami hanya mengimbau seluruh warga DIY, apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa ini, seperti potongan tubuh lainnya."
"Kemudian kalau ada masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, bisa menjadi saksi. Saat ini kami sedang melakukan investigasi, untuk membuat terang peristiwa ini," tandasnya.
Baca juga: VIDEO - Duka Mendalam Orangtua Polisi Ditembak Rekannya, Akui Hampir Setiap Hari Telponan
Baca juga: Dampak Musim Kemarau, Walhi Sebut Aceh Menjadi Daerah Tertinggi Karhutla se-Indonesia
Baca juga: UIN Ar-Raniry Borong 3 Emas di Cabang MHQ PKM Jambi
Sudah tayang di Kompas.com: Mahasiswa Korban Mutilasi di Sleman Disebut Sedang Lakukan Riset LGBT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polisi-berhasil-menangkap-dua-pelaku-terkait-penemuan-potongan-tubuh-manusia-di-Sleman.jpg)