Breaking News

Pelecehan Siswi MIN

Oknum Guru Olahraga di Aceh yang Lecehkan 7 Siswi MIN di Ruang Kelas Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus kebejatan oknum guru olahraga di Aceh ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tuanya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

Oknum guru olahraga di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN di Aceh Tengah ini terbukti melecehkan tujuh siswi madrasah itu di ruang kelas saat belajar. 

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Hakim tunggal Mahkamah Syar'iyah Takengon, Aceh Tengah, Win Syuhada Mcl menghukum pria berinisial HJ 72 bulan atau enam tahun penjara.  

Oknum guru olahraga di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN di Aceh Tengah ini terbukti melecehkan tujuh siswi madrasah itu di ruang kelas saat belajar. 

Putusan terhadap pria berusia 38 tahun ini dibacakan dalam sidang terakhir di Mahkamah DSyar'iyah Takengon, Selasa (18/7/2023).

Dalam putusan Nomor 9/JN/2023/MS.Tkn, menyatakan terdakwa HJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa HJ dengan uqubat penjara selama 72 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim. 

Baca juga: Tribrata Putra Lolos Akpol 2023, Anak Ferdy Sambo Disarankan Bertugas di Kampung Mendiang Brigadir J

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, oknum guru olahraga berinsial HJ (38) melakukan pelecehan terhadap tujuh murid perempuan di salah satu MIN di Aceh Tengah.

Parahnya lagi, tindakan bejat HJ itu dilakukan saat mata pelajaran sedang berlangsung di ruang kelas sekolah tersebut.

Para korban masih berusia enam dan tujuh tahun dan saat ini masih kelas satu madrasah itu. 

Kasus ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan tindakan bejat HJ, ketujuh orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Bahwa atas kejadian tersebut, ketujuh anak korban mengalami rasa takut, cemas dan stress karena kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Pemuda Ini Jadi Korban Penipuan Loker, Malah Diperas Rp1,6 Juta, Berhasil Kabur Usai Ditolong Ojol

Ilustrasi pelecehan terhadap anak
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)

Baca juga: Guru Olahraga Lecehkan 12 Murid di Pinrang, Korban Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikolog

Kini guru olahraga berinsial HJ itu telah dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan nomor putusan 9/JN/2023/MS.Tkn.

Hakim Tunggal Win Syuhada Mcl  menyatakan Terdakwa HJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved