Kisruh DPRK Aceh Tamiang
Tanpa Suprianto, Dua Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Dampingi Komisi I Serahkan Berkas KIP ke KPU
Penyerahan berkas ini merupakan tahapan akhir untuk proses pelantikan susunan komisioner yang telah dipilih melalui penjaringan dan penyaringan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Berkas anggota terpilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023 – 2028 telah diserahkan DPRK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Penyerahan berkas ini merupakan tahapan akhir untuk proses pelantikan susunan komisioner yang telah dipilih melalui penjaringan dan penyaringan.
“Pagi tadi berkasnya sudah kami antar langsung ke KPU dan sudah diterima,” kata Miswanto melalui saluran telepon.
Miswanto mengungkapkan pengantaran berkas ini dilakukan oleh Komisi I dengan didampingi dua pimpinan DPRK, Fadlon dan Muhammad Nur serta Sekwan, Rulina Rita. Sementara Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang walk out saat sidang peripurna berlangsung tidak ikut dalam rombongan.
Miswanto menekankan keberangkatan mereka ke Jakarta merupakan rangkaian menyukseskan Pemilu 2024. Dia pun berharap seluruh pihak mendukung proses ini agar tahapan menuju pesta demokrasi tidak ada hambatan.
“Ini bagian dari tahapan menyukseskan Pemilu 2024. Harusnya semua mendukung agar seluruh prosesnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Diketahui proses tahapan ini sempat menjadi kontroversial setelah Ketua DRPK Aceh Tamiang, Suprianto melakukan wakl out atau meninggalkan ruang sidang saat paripurna penetapan anggota terpilih dan cadangan KIP 2023 – 2028 masih berjalan, Selasa (27/7/2023). Ketika itu Suprianto yang datang terlambat sempat menyampaikan kalau dia tidak bisa menerima proses tahapan seleksi, sehingga meminta paripurna ditunda.
Pernyataan Suprianto ini langsung disambut gemuruh peserta rapat. Sejumlah peserta rapat menolak keras sikap Suprianto karena dinilai kebijakan sepihak tanpa melibatkan dua pimpinan lainnya, Fadlon dan Muhammad Nur.
Menariknya penolakan juga disampaikan anggota Fraksi Gerindra Salbiah yang meminta Suprianto mematuhi tat tertib. Suprianto sendiri merupakan Ketua Gerindra Aceh Tamiang.
Kontroversi ini semakin meruncing setelah Suprianto membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang. Dalam laporan itu dia menduga ada penggunaan stempel dan surat palsu. Informasinya pihak yang ia laporkan merupakan Komisi I dan Setwan Aceh Tamiang.(*)
Baca juga: Walk Out dari Sidang Paripurna, Ketua DPRK Aceh Tamiang Terancam Mosi tidak Percaya
Sekretaris DPRK Memilih Bungkam atas Laporan Suprianto ke Polres Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Ketua Dewan Walk Out, DPRK Tetap Sahkan Anggota KIP Aceh Tamiang 2023-2028 |
![]() |
---|
Sempat Diwarnai Walk Out, DPRK Tetap Sahkan Anggota KIP Aceh Tamiang 2023 - 2028 |
![]() |
---|
Minta Sidang Paripurna Ditunda, Suprianto tidak Didukung Anggota Fraksi Gerindra Salbiah |
![]() |
---|
Usai Polisikan Komisi I dan Setwan, Ketua DPRK Aceh Tamiang Walk Out dari Sidang Paripurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.