Kisruh DPRK Aceh Tamiang

Minta Sidang Paripurna Ditunda, Suprianto tidak Didukung Anggota Fraksi Gerindra Salbiah

Salbiah kemudian melanjutkan, dia berharap Suprianto mengikuti tata tertib untuk membacakan keputusan seusai isi undangan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Salbiah, anggota DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Gerindra menolak usulan Ketua DPRK, Suprianto untuk menunda rapat paripurna, Selasa (25/7/2023). Sikap ini menarik perhatian mengingat Suprianto merupakan Ketua Gerindra Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Keputusan sepihak Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto untuk menunda sidang paripurna penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 -2028, tidak didukung salah satu anggota Fraksi Gerindra.

Sikap tidak mendukung disampaikan Salbiah ketika menanggapi keputusan Suprianto yang tidak menerima pelaksanaan sidang dan memintanya ditunda. 

“Hari ini, saya dan kawan-kawan datang berdasarkan undangan yang telah disepakati, pembacaan keputusan. Kami di sini hadir tidak untuk mendengarkan ulasan,” kata Salbiah, Selasa (25/7/2023).

Sikap Salbiah ini menarik perhatian karena dia merupakan anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Gerindra.

Suprianto sendiri merupakan Ketua Gerindra Aceh Tamiang

Salbiah kemudian melanjutkan, dia berharap Suprianto mengikuti tata tertib untuk membacakan keputusan seusai isi undangan.

“Kalau memang harus dibatalkan, batalkan saja semua,” kata Salbiah.

Syaiful Sofyan, anggota DPRK dari Partai Demokrat juga menyesalkan sikap Suprianto yang merasa tidak dilibatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus). Menurut Syaiful, ketidakhadiran Suprianto dalam rapat dewan bukan baru terjadi saat pembahasan seleksi anggota KIP Aceh Tamiang.

“Kenapa baru hari ini dipermasalahkan tidak DL (dinas luar), kenapa kemarin dibolehkan. Kemudian ini sudah diagendakan, hari ini kita harus berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menegaskan, tidak menerima pelaksanaan sidang paripurna penetapan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023–2028 yang dilangsungkan pada Selasa (25/7/2023).

Salah satu poin yang disorotinya mengenai dirinya tidak diundang rapat Bamus, padahal statusnya tidak DL.

Suprianto pun menduga stempel dan surat yang mengatasnamakan Ketua DPRK Aceh Tamiang oleh Komisi I telah dipalsukan.

Atas kecurigaan ini, dia secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (25/7/2023), sebelum menghadiri rapat paripurna.

Dia juga melakukan aksi walk-out atau meninggalkan ruang sidang paripurna.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved