Kisruh DPRK Aceh Tamiang

Sempat Diwarnai Walk Out, DPRK Tetap Sahkan Anggota KIP Aceh Tamiang 2023 - 2028

"Sesuai Pasal 16 ayat (5), DPRK menetapkan lima nama peringkat teratas calon terpilih anggota KIP dan lima nama peringkat berikutnya sebagai cadangan

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Ketua Komisi I DRPK Aceh Tamiang, Miswanto (kiri) bersalaman dengan Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur usai sidang paripurna penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 -2028, Selasa (25/7/2023) siang. Sidang ini diwarnai aksi walk out Ketua DPRK, Suprianto. 

"Sesuai Pasal 16 ayat (5), DPRK menetapkan lima nama peringkat teratas calon terpilih anggota KIP dan lima nama peringkat berikutnya sebagai cadangan calon dengan keputusan DPRK," kata Muhammad Nur.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang tetap mengesahkan lima nama anggota dan cadangan KIP periode 2023 – 2028, meski sempat diwarnai walk out Ketua DPRK, Suprianto, Selasa (25/7/2023).

Empat dari lima anggota KIP Aceh Tamiang masa bakti 2023 – 2028 merupakan wajah baru, yakni Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan satu orang petahana, Rusli. 

Sementara lima cadangan yang dipersiapkan sebagai komisioner paruh antar-waktu (PAW) ialah, Prio Sumbodo, Muchsinullah, M Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis.

Pimpinan rapat paripurna, Muhammad Nur menjelaskan tahapan seleksi anggota KIP ini sudah sesuai Pasal 16 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6/2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018. 

Artinya kata dia, DPRK Aceh Tamiang telah mendelegasikan Komisi yang membidangi politik, pemerintahan dan hukum yaitu Komisi I untuk melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan. 

"Sesuai Pasal 16 ayat (5), DPRK menetapkan lima nama peringkat teratas calon terpilih anggota KIP dan lima nama peringkat berikutnya sebagai cadangan calon dengan keputusan DPRK," kata Muhammad Nur.

Pernyataan yang disampaikan dalam rapat ini seolah menjawab sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang memilih walk out. 

Baca juga: VIDEO - Diduga Palsukan Stempel, Ketua DPRK Laporkan Komisi I dan Setwan ke Polres Aceh Tamiang

Sebelum meninggalkan ruang rapat utama DPRK, Suprianto sempat mengeluhkan proses penjaringan dan penyaringan yang tidak melibatkan dirinya. 

Ketua Gerindra Aceh Tamiang ini juga menyesalkan, dirinya tidak diundang dalam rapat Bamus, padahal dirinya sedang dinas luar (DL).

Suprianto pun menduga, stempel dan surat yang mengatasnamakan Ketua DPRK Aceh Tamiang oleh Komisi I telah dipalsukan. 

Atas kecurigaan ini, dia secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (25/7/2023) sebelum menghadiri rapat paripurna. 

Dia juga melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang paripurna. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Ketua DPRK Aceh Tamiang Polisikan Komisi I dan Sekretariat Dewan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved