Berita Aceh Jaya

Dalam Dua Bulan, Polres Aceh Jaya Amankan 8 Orang Dalam Tiga Kasus Berbeda

Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil mengungkapkan tiga kasus secara bersamaan.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta saat memimpin konferensi pers terhadap 8 tersangka yang diamankan dalam tiga kasus berbeda, Jumat (28/7/2023) 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil mengungkapkan tiga kasus secara bersamaan.

Ketiga kasus tersebut diantaranya pencurian mesin boat ekowisata manggrove di Setia Bakti, pencurian barang kebutuhan pokok di Supermarket Lamno dan penipuan penggelapan mobil di Sampoiniet 

Dari ketiga kasus tersebut melibatkan 8 terangka yang telah di amankan oleh pihak kepolisian diantara pencurian mesin boat, yang berinisial JJ, HD dan BT. 

Tindak pidana pencurian dengan inisial: A, L, M, dan N

Sementara kasus tindak pidana penggelapan melibatkan tersangka dengan inisial WAS terhadap korban A.

Baca juga: Polda Aceh Minta Masyarakat Waspada Penipuan Lewat WA

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dalam kurun waktu selama dua bulan tersangka kasus pencurian mesin boat yang merupakan warga masyarakat desa setempat, Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti berhasil di amanankan

"Kronologisnya dengan cara merusak gudang penyimpanan, seterusnya berhasil dibawa kabur menggunakan mobil ambulance," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan Jumat (28/7/2023)

Dikasus lain, tindak pidana pencurian yang menargetkan swalayan dan indomaret di wilayah Aceh untuk di jual kembali ke wilayah Sumatra Utara untuk pelaku sendiri berasal dari Sumatera Utara dan Sumatra Selatan 

"Adapun modus yang dijalankan, para tersangka berangkat dari Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil rental, lalu menargetkan wilayah Aceh," ucap Kapolres 

Baca juga: Masyarakat Mengadu Maraknya Kasus Pencurian, Judi Online dan Narkoba Kepada Kapolres Bireuen

Salah satunya pelaku melakukan aksi jahatnya di supermarket Mega Swalayan, Lamno, tepatnya desa Gle Putoh Kecamatan Jaya sekira pukul 21:00 Wib 

Sementara kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan menawarkan barang berupa mobil dengan harga murah 

"Selanjutnya setelah tersangka menerima sejumlah uang dari korban namun mobil tersebut fiktif," pungkas AKBP Andy 

Untuk kasus secara umum sepanjang 2 bulan terakhir meliputi 11 kasus.

8 diantaranya telah diselesaikan dengan cara restorative justice dengan beberapa alasan formil dan materil termasuk dikarenakan pelaku kejahatan adalah anak-anak dibawah umur.(*)

Baca juga: Kepala Basarnas Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Kini Dilimpahkan ke Puspom TNI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved