Berita Viral

Kronologis Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak, Berawal Didatangi Priska

mengatakan bahwa nenek berusia 60 tahun ada memesan paket narkotika jenis ganja kepada putranya, Mochammad Santoso dan uangnya sudah dibayarkan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TribunJatim
Nenek berusia 60 tahun, Asfiyatun tak bisa membendung air matanya kala majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 penjara. 

Kala itu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Asfiyatun didatangi oleh seorang yang diketahui bernama Ibunya Priska (DPO).

Orang itu mengatakan bahwa Asfiyatun ada memesan paket narkotika jenis ganja kepada putranya, Mochammad Santoso dan uangnya sudah dibayarkan sebesar Rp.32.500.000, namun barangnya belum turun.

Terdakwa Asfiyatun terkejut dan menyampaikan tidak mengetahui permasalahan tersebut.

Selanjutnya tiga hari kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Priska kembali datang ke rumah Terdakwa Asfiyatun menanyakan hal yang sama.

Lalu Priska memanggil pria bernama Pi’i (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa Asfiyatun.

Selanjutnya Pi’i melalui handphone miliknya menghubungi anak terdakwa, Santoto. Namun tidak aktif.

Kemudian Priska menelpon Koplo (DPO) dengan percakapan:

“Ayo plo bagaimana ini uang saya kok belum dikembalikan, barangnya kok belum turun”

Terdakwa juga mengatakan : “Ayo plo tolong anak ku yang kena marah ini, disumpah yang tidak-tidak ”.

Koplo menjawab : “Iya bu, barange masih 3 garis dan masih kurang, kalo ada uang 25 Juta lagi saya kirim barangnya”

Setelah percakapan tersebut, Priska menutup telpon dan pulang.

Kemudian keesokan harinya, Terdakwa melalui handphone tetangga menghubungi sang anak, Santoso menyampaikan agar mengembalikan uang milik Priska.

Sang anak kemudian menjawab “uangnya sudah masuk ke Koplo, tapi barangnya belum ada, masih sedikit”

Lalu pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 00.01 WIB saat Terdakwa Asfiyatun keluar rumah menuju depan masjid untuk mencari anaknya nomor 2 yang belum pulang, ia ada bertemu dengan Pi’i.

Pi’i mengatakan bahwa Santoso ada menelfon dan ingin bicara, kemudian dalam telfon tersebut sang anak menyampaikan bahwa agar Terdakwa memberikan uang Rp.100 ribu kepada Pi’i sebagai ongkos buat turunkan Ganja, mengganti pesanan Priska.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved