Berita Viral

Kronologis Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak, Berawal Didatangi Priska

mengatakan bahwa nenek berusia 60 tahun ada memesan paket narkotika jenis ganja kepada putranya, Mochammad Santoso dan uangnya sudah dibayarkan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TribunJatim
Nenek berusia 60 tahun, Asfiyatun tak bisa membendung air matanya kala majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 penjara. 

Lalu Terdakwa menyerahkan uang kepada Pi’i sesuai arahan Santoso.

Kemudian sekira pukul 00.30 WIB pada saat terdakwa Asfiyatun sedang beristirahat di rumahnya, ada orang yang mengetuk pintu.

Kemudian setelah membukanya ada seorang laki-laki yakni Ali (DPO) langsung memasukkan dua kardus besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja.

Ali menyampaikan bahwa barang tersebut adalah milik Santoso, dan besok mau diambil lagi.

Kemudian terdakwa Asfiyatun menyetujui dan menerima titipan narkotika jenis ganja tersebut dan Ali  pergi.

Sekira pukul 11.30 WIB sepulangnya dari Pasar, Terdakwa melihat salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “Ari Lampung Pamekasan Lama Surabaya 07-01-2023” dalam keadaan terbuka.

Lalu Terdakwa Asfiyatun tanyakan kepada Yuli siapa yang mengambil narkotika jenis ganja dari dalam kardus tersebut sehingga kardusnya terbuka.

Dijawab oleh Yuli yang mengambilnya ialah Ali.

Kemudian Terdakwa menanyakan mengapa tidak diambil seluruhnya, dijawab oleh Yuli “nanti malam katanya diambil semua barangnya”.

Selanjutnya Terdakwa memindahkan dua kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja tersebut dari rumah tempat tinggal Terdakwa ke rumah satunya yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya,

Adapun tujuan Terdakwa menyimpan dua kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja di rumah Terdakwa yang tidak ditempati ialah agar tidak diketahui oleh orang lain.

Kemudian pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, saksi Zam Ahmad Zamir Abrar datang ke rumah Terdakwa mengatakan bahwa Ia disuruh oleh Pi’i untuk mengambil barang berupa bungkus lakban coklat berisi ganja,.

Lalu Terdakwa pergi menuju rumah penyimpanan itu untuk mengambilkannya, kemudian menyerahkan satu bungkus lakban coklat berisi Ganja kepada saksi.

Selanjutnya saksi Zam membelah bungkusan tersebut menjadi dua bagian, kemudian dibungkus kembali olehnya menggunakan kresek warna hitam dan ditinggalkan di samping lemari.

Kemudian saksi pergi dari rumah Terdakwa tanpa membawa bungkusan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved