Berita Viral

Kronologis Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak, Berawal Didatangi Priska

mengatakan bahwa nenek berusia 60 tahun ada memesan paket narkotika jenis ganja kepada putranya, Mochammad Santoso dan uangnya sudah dibayarkan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TribunJatim
Nenek berusia 60 tahun, Asfiyatun tak bisa membendung air matanya kala majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 penjara. 

Kemudian terdakwa mengembalikan bungkusan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut dan menjadikan satu dengan kardus besar yang disimpan di rumah satunya.

Selanjutnya pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di rumah Jl. Wonokusumo Kidul 29-B Blk RT.02 RW.06 Kelurahan Pegirian, Kec. Semampir Surabaya, anggota kepolisian mendapatkan informasi terkait kepemilikan ganja oleh terdakwa.

Mereka mendatangi kediaman Terdakwa Asfiyatun dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 buah timbangan elektrik, Beberapa plastic klip kosong, dan 1 buah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian.

Terdakwa mengakui barang tersebut merupakan milik anaknya, Santoso.

Polisi juga menemukan satu buah timbangan warna biru di belakang pintu yang diakui merupakan milik orang yang Terdakwa kenal bernama Priska (DPO).

Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa terkait informasi yang diperoleh.

Awalnya Terdakwa tidak mengakuinya, lalu akhirnya polisi berhasil mengetahui jika Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja yang dimaksud di dalam rumah satunya yakni Jl. Wonokusumo Kidul 29 BLK RT.02 RW.06 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya.

Kemudian sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa bersama Polisi menuju rumah Terdakwa yang satunya untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti di dapur dalam rumah Terdakwa, berupa 19 paket berisi ganja.

Dilansir dari TribunJatim, Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.

Penasihat hukum Asfiyatun menilai, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.

Sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/5/2023).

Dalam sidang tersebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung ini mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso, yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Sementara itu, saudara terdakwa, Syafi'i, mengaku sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved