Berita Viral
Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Ganja, Menangis di Pengadilan: Punya Anak Ku
Kejadian ini berawal pada Januari 2023 lalu, ketika Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang seberat 17 kilogram.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Ganja, Menangis di Pengadilan: Punya Anak Ku
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA – Nenek berusia 60 tahun, Asfiyatun tak bisa membendung air matanya kala majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara.
Nenek berusia 60 tahun itu dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan narkotika jenis ganja.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Asfiyatun dalam sidang yang dibacakan pada Rabu (26/7/2023).
Asfiyatun merupakan warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Sehari-hari, perempuan paruh baya ini berjualan gorengan keliling kampung untuk memenuhui kebutuhan hidup keluarganya.
Namun kini ia harus menghadapi hukuman penjara gegara ulah sang anak, Santoso.
Asfiyatun mengaku tidak tahu ganja itu apa dan kegunaanya.
Baca juga: Tergiur Harga Rp 9 Juta Per Kilo, Pria Aceh Utara Nekat Selundupkan 42 Bal Ganja ke Bali

Karena itu, Santoto memanfaatkan kepolosan sang ibu dengan mengirimkan paket ganja ke alamat rumah.
Dilansir dari TribunJatim, mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.
Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya tersebut adalah ganja.
Kejadian ini berawal pada Januari 2023 lalu, ketika Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.
Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah ganja setelah putranya tersebut meneleponnya.
Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah ganja.
Selang dua hari kemudian, Asyifatun ditangkap polisi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah.
Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.
Baca juga: Mahasiswa Ketahuan Jadi Pemakai Ganja, Terkuak Gegara Ditemukan Narkoba dalam Tas Saat Laka Lantas

Hal tersebut sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," lanjutnya.
Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.
Penasihat hukum Asfiyatun menilai, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.
Sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang tersebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.
Baca juga: Parah! Ayah di Lhokseumawe Suruh Anak dan Menantu Beli Ganja di Beutong Ateuh, Endingnya Masuk Bui
Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung ini mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso, yang merupakan narapidana Lapas Semarang.
Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
Sementara itu, saudara terdakwa, Syafi'i, mengaku sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.
Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.
Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya. (Serambinews.com)
penjara
vonis
Nenek 60 Tahun
nenek
Paket ganja
Pengadilan Negeri Surabaya
Jawa Timur
narkotika
ganja
Lapas
Serambi Indonesia
Serambinews
berita viral
Bikin Kaget Penggemar, Kim Jong-kook Akhirnya Umumkan Akan Menikah |
![]() |
---|
10 Insiden Upacara Kemerdekaan 2025: Murid di Aceh Panjat Tiang hingga Stocking Melorot di Morowali |
![]() |
---|
Stocking Paskibraka Melorot Saat Upacara Kemerdekaan di Morowali, Dua Sosok Ini Segera Merespons |
![]() |
---|
Viral! Kasus Zara Qairina Hoaks, Dokter Palsu di TikTok Sebar Hasil Autopsi Gegerkan Malaysia |
![]() |
---|
Pemancing Ini Tangkap Ikan Lele Monster Sepanjang 2,68 Meter di Danau: Pecahkan Rekor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.