Sosok Miss Huang, Wanita Jadi Buronan Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
Salah satu tersangka sindikat penjualan organ ginjal buka bukaan bagaimana modus jaringan internasional bekerja dan siapa saja yang terlibat.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.
Baca juga: SOSOK Aipda M, Polisi Polres Bekasi Kota Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Raup Untung Rp 612 Juta
Polisi Akan Terbitkan "Red Notice" terhadap Miss Huang
Polda Metro akan menerbitkan red notice terhadap Miss Huang, buronan kasus jual beli ginjal internasional yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Miss Huang merupakan pengatur dalam transaksi jual beli ginjal antara sindikat, pembeli, dan penjual di Kamboja.
"Kemudian DPO kami ajukan red notice melalui Hub Interpol. Ya salah satu target operasi (Miss Huang) itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan, polisi sudah mendapatkan banyak bukti dan saksi jual beli ginjal yang mengarah kepada Miss Huang.
"Kita lihat nanti, kami sudah ada beberapa alat bukti yang mengarah. Dari digital forensik, keterangan saksi sangat banyak," ungkap dia.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk pencarian Miss Huang.
"Kami juga koordinasikan dengan Kepolisan Kamboja (pencarian Miss Huang)," tambah Hengki.
Baca juga: VIDEO - Terbongkar, Anggota Polri Terima Rp 612 jt di Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja
Berapa Harga Ginjal
Berapa harga ginjal dalam kasus penjualan organ lintas negara yang diungkap oleh kepolisian Republik Indonesia? Ternyata sebuah ginjal dihargai cukup murah yakni sekitar Rp100 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti di Instgram miliknya.
"Alhamdulillah jaringan penjualan organ tubuh lintas negara berhasil diungkap oleh Polri. Ginjal itu dari Allah, kok kalian jual murah cuma 100an juta.
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.