Breaking News

Berita Viral

8 Tahun Buron, Pria Bunuh Istri di Lampung Akhirnya Ditangkap, Ditanya Anak: Ayah Kenapa Tega?

8 tahun menjadi buronan polisi, akhirnya Rangga berhasi ditangkap di Provinsi Kalimantan Barat oleh tim gabungan Polres Lampung Tengah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN LAMPUNG
8 Tahun Buron, Pria Bunuh Istri di Lampung Akhirnya Ditangkap, Ditanya Anak: Ayah Kenapa Tega? 

8 Tahun Buron, Pria Bunuh Istri di Lampung Akhirnya Ditangkap, Ditanya Anak: Ayah Kenapa Tega?

SERAMBINEWS.COM – Seorang suami di Lampung yang tega membunuh istrinya akhirnya ditangkap setelah buron 8 tahun.

Pria bernama Rangga Prayoga itu ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Sutrisnawati yang terjadi pada 17 Juni 2015 lalu.

Saat ditangkap, Rangga mengakui membunuh sang istri karena tersinggung dengan ucapannya.

Usai menghabisi nyawa istrinya, Rangga melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

8 tahun menjadi buronan polisi, akhirnya Rangga berhasi ditangkap di Provinsi Kalimantan Barat oleh tim gabungan Polres Lampung Tengah, Rabu (26/7/2023).

Penangkapan itu tak lama setelah viral dua anak Rangga yang hidup sebatang kara karena ditinggal orangtua.

Anak tersebut meminta bantuan Kapolri dan Presiden untuk menangkap ayahnya, Rangga Prayoga.

Dua anak yang ditinggal setelah ibunya dibunuh, sudah menyiapkan pertanyaan khusus untuk sang ayah.

Baca juga: Ayah dan Anak Bunuh Anggota Keluarga Sendiri di Lampung, Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Rangga Prayogaditangkap atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Sutrisnawati
Rangga Prayogaditangkap atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Sutrisnawati yang terjadi pada 17 Juni 2015 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan penangkapan Rangga Prayoga yang telah buron 8 tahun.

Dia mengatakan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bergerak melakukan penangkapan setelah lokasi terakhir tersangka berhasil dilacak.

"Tersangka sudah diamankan Tekab 308 presisi Polres Lampung Tengah pada Rabu (26/7/2023) pukul 03.00 WIB, di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat," Kata Kasat Reskrim, dikutip dari TribunLampung.

Dalam upaya penangkapan, Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kini tersangka dalam proses pengamanan dan selanjutnya akan ditindak secara hukum di Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Pasca kejadian pada 17 Juni 2015 lalu, Polres Lampung Tengah memberikan atensi pada jajarannya untuk menangkap ayah 2 bocah yang buron selama 8 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved