Razia Kawasan Mangrove
Penebang Kayu Bakau di Langsa Dilepas, Sampan Mesin Disita, Pelaku Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Dua pelaku penebangan kayu bakau yang diamankan gabungan warga 3 gampong dan KPH Wilayah III Aceh, Sabtu (29/7/2023) siang tadi diwajibkan melapor
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua pelaku penebangan kayu bakau yang diamankan gabungan warga 3 gampong dan KPH Wilayah III Aceh, Sabtu (29/7/2023) siang tadi diwajibkan melapor ke Polres Langsa 2 kali seminggu.
"Hasil mediasi di Polres Langsa, dua pelaku yang sempat diamankan warga saat menebang kayu bakau di daerah kita, sore tadi dibebaskan atas berbagai pertimbangan," ujar Keuchik Gamoong Simpang Lhee, Ismail.
Namun demikian, sambung Ismail, kepada pelaku, warga meminta kepada pihak Polres Langsa untuk dikenakan sanksi wajib lapor Senin dan Kamis selama satu bulan.
Selain itu, menurut Ismail, meski kedua pelaku penebangan kayu bakau ini dilepaskan dari jeratan proses hukum atas perbuatan pembalakan dan pengrusakan hutam kayu bakau ini.
Baca juga: Kasus Tebang Hutan Secara Besaran di Nagan Raya akan Dilaporkan ke KLHK dan APH, Satu Truk Terbalik
3 unit sampan mesin, kampak dan kayu milik para pelaku disita sebagai barang bukti (BB) dan tidak boleh ditebus oleh para pelaku, apapun alasannya.
"Kita akan terus menjaga keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir daerah kita ini dari pelaku perusakan. Pihak terkait juga hendaknya melakujan hal yang sama sebagaimana tugas mereka," tegasnya.
Kayu Bakau Dijarah Untuk Bahan Baku Arang
Tiga boat yang diamankan warga dan petugas KPH Wilayah III Aceh saat melakukan razia di kawasan hutan bakau pesisir Kecamatan Langsa Barat, diperkirakan memuat kayu 1,2 ton kayu bakau (mangrove) muda.
Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, menyebutkan, dari 3 sampan mesin yang diamakan tersebut 2 diantaranya sampan mesin kecil yang memiliki muatan diperkirakan masing-masing 300 kg kayu bakau.
Sedangkan 1 lagi adalah mesin boat dompeng yang diperkirakan memiliki muatan kayu dua kali lipat dari sampan mesin kecil atau sekitar 800 kg kayu bakau muda tersebut.
"Dari 3 sampan mesin itu, yaitu 2 sampan mesin kecil memiliki muatan kayu sekitar 300 kg atau antara 30-40 batang kayu dan boat dompeng muatan 800 kg atau sekitar 50-70 batang kayu diamter 3 inci," jelasnya.
Rata-rata kayu bakau yang pelaku tebang ini, sambung Ismail, bakau masih berumur antara 4-5 tahun atau masih kayu bakau muda.
Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Tiga Gampong di Langsa Barat Razia Kawasan Mangrove, Sita Satu Boat Kayu
Selama ini warga daerahnya sengaja menanam dan merawatnya, namun datang pelaku menebangnya untuk dijual untuk dibakar menjadi arang bakau.
"Dua pelaku diamankan ini 1 orang warga Ganpong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat dan 1 orang lagi warga Birem Rayeuk, Kecamatam Birem Bayeun, Aceh Timur," rincinya.
Dapur Arang Sumber Masalah Masih Maraknya Penjarahan Kayu Bakau atau Mangrove di Langsa |
![]() |
---|
Perambah Mangrove yang Ditangkap di Langsa Tebang Bakau Muda untuk Dijual Jadi Arang |
![]() |
---|
Dua Pelaku dan 3 Boat Bersama Ratusan Batang Kayu Bakau Diserahkan ke Polres Langsa |
![]() |
---|
Warga Tiga Gampong di Langsa Sita 3 Boat Dipenuhi Kayu Bakau Milik Penebang Liar, Pelaku Kocar-kacir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Warga Tiga Gampong di Langsa Barat Razia Kawasan Mangrove, Sita Satu Boat Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.