Razia Kawasan Mangrove

Dapur Arang Sumber Masalah Masih Maraknya Penjarahan Kayu Bakau atau Mangrove di Langsa 

Menurut Ismail, sekarang yang perlu dituntaskan adalah keberadaan dapur arang para cukong agar tidak beroperasi lagi, sebab penebang kayu hanya pekerj

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Foto Kiriman Warga
Boat dan kayu mangrove yang berhasil disita warga saat melakukan razia hari ini di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat. 

Menurut Ismail, sekarang yang perlu dituntaskan adalah keberadaan dapur arang para cukong agar tidak beroperasi lagi, sebab penebang kayu hanya pekerja para pemilik dapur arang yang memakan keuntungan besar.  

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Masih maraknya penebangan kayu bakau atau mangrove di kawasan pesisir Langsa, karena masih bebasnya beroperasi dapur arang di daerah ini dan di Aceh Timur yang berbatasan dengan Kota Langsa

"Kami masyarakat pesisir daerah ini meminta keseriusan pemerintah terkait untuk benar-benar menjaga keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir Kota Langsa," sebut Ismail, Keuchik Gampong Simpang Lhee.

Menurut Ismail, sekarang yang perlu dituntaskan adalah keberadaan dapur arang para cukong agar tidak beroperasi lagi, sebab penebang kayu hanya pekerja para pemilik dapur arang yang memakan keuntungan besar.  

"Masalah utamanya karena maaih ada dapur arang, ini yang harus ditindak, pemerintah jangan memberikan izin bagi mereka (cukong dapur arang)," ujarnya.

Jika tidak, tambah Keuchik Simpang Lhee ini, warga yang selama ini terus menjaga keberadaan mangrove di.daerahnya akan terus berbenturan dengan pekerja penebang kayu bakau tersebut. 

Kemudian dari dari pihak pemerintah juga harus memberikan solusi lain kepada para penebang kayu bakau, agar mereka bisa beralih pekerjaan dan memiliki pekerjaan lain.

Baca juga: Raudhatul Hurin, Siswi SMAN Unggul Aceh Timur Terpilih Ikut Jambore Internasional di Korea Selatan

"Saran dan masukan kami masyarakat pesisir Kota Langsa sangat mengharapkan agar kegiatan ilegal logging kayu bakau ini dapat segera diselesaikan," pungkas Keuchik Ismail.

Walau Dilepas, Sampan Mesin Disita, Pelaku Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, dua pelaku penebangan kayu bakau yang diamankan gabungan warga 3 gampong  dan KPH Wilayah III Aceh, Sabtu (29/7/2023) siang tadi diwajibkan melapor ke Polres Langsa 2 kali seminggu.

"Hasil mediasi di Polres Langsa, dua pelaku yang sempat diamankan warga saat menebang kayu bakau di daerah kita, sore tadi dibebaskan atas berbagai pertimbangan," ujar Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail.

Namun demikian, sambung Ismail, kepada pelaku, warga meminta kepada pihak Polres Langsa untuk dikenakan sanksi wajib lapor Senin dan Kamis selama satu bulan.

Selai itu, menurut Ismail, meski kedua pelaku penebangan kayu bakau ini dilepaskan dari jeratan proses hukum atas perbuatan pembalakan dan pengrusakan hutan kayu bakau ini.

Baca juga: Apakah Makmum Harus Membaca Lagi Bila Imam Sudah Baca Al-Fatihah Saat Shalat, Berikut Penjelasan UAS

Sementara itu, tiga sampan mesin, kampak dan kayu milik para pelaku disita sebagai barang bukti (BB) dan tidak boleh ditebus oleh para pelaku, apapun alasannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved