Razia Kawasan Mangrove
Dapur Arang Sumber Masalah Masih Maraknya Penjarahan Kayu Bakau atau Mangrove di Langsa
Menurut Ismail, sekarang yang perlu dituntaskan adalah keberadaan dapur arang para cukong agar tidak beroperasi lagi, sebab penebang kayu hanya pekerj
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Menurut Ismail, sekarang yang perlu dituntaskan adalah keberadaan dapur arang para cukong agar tidak beroperasi lagi, sebab penebang kayu hanya pekerja para pemilik dapur arang yang memakan keuntungan besar.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Masih maraknya penebangan kayu bakau atau mangrove di kawasan pesisir Langsa, karena masih bebasnya beroperasi dapur arang di daerah ini dan di Aceh Timur yang berbatasan dengan Kota Langsa.
"Kami masyarakat pesisir daerah ini meminta keseriusan pemerintah terkait untuk benar-benar menjaga keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir Kota Langsa," sebut Ismail, Keuchik Gampong Simpang Lhee.
Menurut Ismail, sekarang yang perlu dituntaskan adalah keberadaan dapur arang para cukong agar tidak beroperasi lagi, sebab penebang kayu hanya pekerja para pemilik dapur arang yang memakan keuntungan besar.
"Masalah utamanya karena maaih ada dapur arang, ini yang harus ditindak, pemerintah jangan memberikan izin bagi mereka (cukong dapur arang)," ujarnya.
Jika tidak, tambah Keuchik Simpang Lhee ini, warga yang selama ini terus menjaga keberadaan mangrove di.daerahnya akan terus berbenturan dengan pekerja penebang kayu bakau tersebut.
Kemudian dari dari pihak pemerintah juga harus memberikan solusi lain kepada para penebang kayu bakau, agar mereka bisa beralih pekerjaan dan memiliki pekerjaan lain.
Baca juga: Raudhatul Hurin, Siswi SMAN Unggul Aceh Timur Terpilih Ikut Jambore Internasional di Korea Selatan
"Saran dan masukan kami masyarakat pesisir Kota Langsa sangat mengharapkan agar kegiatan ilegal logging kayu bakau ini dapat segera diselesaikan," pungkas Keuchik Ismail.
Walau Dilepas, Sampan Mesin Disita, Pelaku Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, dua pelaku penebangan kayu bakau yang diamankan gabungan warga 3 gampong dan KPH Wilayah III Aceh, Sabtu (29/7/2023) siang tadi diwajibkan melapor ke Polres Langsa 2 kali seminggu.
"Hasil mediasi di Polres Langsa, dua pelaku yang sempat diamankan warga saat menebang kayu bakau di daerah kita, sore tadi dibebaskan atas berbagai pertimbangan," ujar Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail.
Namun demikian, sambung Ismail, kepada pelaku, warga meminta kepada pihak Polres Langsa untuk dikenakan sanksi wajib lapor Senin dan Kamis selama satu bulan.
Selai itu, menurut Ismail, meski kedua pelaku penebangan kayu bakau ini dilepaskan dari jeratan proses hukum atas perbuatan pembalakan dan pengrusakan hutan kayu bakau ini.
Baca juga: Apakah Makmum Harus Membaca Lagi Bila Imam Sudah Baca Al-Fatihah Saat Shalat, Berikut Penjelasan UAS
Sementara itu, tiga sampan mesin, kampak dan kayu milik para pelaku disita sebagai barang bukti (BB) dan tidak boleh ditebus oleh para pelaku, apapun alasannya.
Penebang Kayu Bakau di Langsa Dilepas, Sampan Mesin Disita, Pelaku Wajib Lapor 2 Kali Seminggu |
![]() |
---|
Perambah Mangrove yang Ditangkap di Langsa Tebang Bakau Muda untuk Dijual Jadi Arang |
![]() |
---|
Dua Pelaku dan 3 Boat Bersama Ratusan Batang Kayu Bakau Diserahkan ke Polres Langsa |
![]() |
---|
Warga Tiga Gampong di Langsa Sita 3 Boat Dipenuhi Kayu Bakau Milik Penebang Liar, Pelaku Kocar-kacir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Warga Tiga Gampong di Langsa Barat Razia Kawasan Mangrove, Sita Satu Boat Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.