Razia Kawasan Mangrove

Perambah Mangrove yang Ditangkap di Langsa Tebang Bakau Muda untuk Dijual Jadi Arang

Selama ini warga daerah itu sengaja menanam dan merawat bakau tersebut, namun pelaku datang menebangnya untuk dijual menjadi arang bakau.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Warga
Boat dan kayu mangrove yang berhasil disita warga saat melakukan razia hari ini di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga boat yang diamankan warga dan petugas KPH Wilayah III Aceh saat melakukan razia di kawasan hutan bakau pesisir Kecamatan Langsa Barat, diperkirakan memuat kayu 1,2 ton kayu bakau (mangrove) muda. 

Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, menyebutkan, dari 3 sampan mesin yang diamakan tersebut 2 diantaranya sampan mesin kecil yang memiliki muatan diperkirakan masing-masing 300 kg kayu bakau.

Sedangkan 1 lagi adalah nenis boat dompeng yang diperkirakan memiliki muatan kayu dua kali lipat dari sampan mesin kecil atau sekitar 800 kg kayu bakau muda tersebut. 

"Dari 3 sampan mesin itu yaitu 2 sampan mesin kecil memiliki muatan kayu sekitar 300 kg atau antara 30-40 batang kayu dan boat dompeng muatan 800 kg atau sekitar 50-70 batang kayu diamter 3 inci," jelasnya.

Rata-rata kayu bakau yang pelaku tebang ini, sambung Ismail, bakau maaih berumur antara 4-5 tahun atau masih kayu bakau muda. 

Selama ini warga daerahnya sengaja menanam dan merawatnya, namun datang pelaku menebangnya untuk dijual untuk dibakar menjadi arang bakau.  

"Dua pelaku diamankan ini 1 orang warga Ganpong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat dan 1 orang lagi warga Birem Rayeuk, Kecamatam Birem Bayeun, Aceh Timur," rincinya.

Dia menambahkan, sebenarnya ada berapa pelaku penebangan kayu bakau lainnya, namun saat warga yang melakukan razia hari ini tiba, mereka sempat kabur duluan.

Dua pelaku dan barang bukti seratusan lebih batang kayu bakau (mangrove) serta 3 unit boat telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa supaya diproses hukum.

Diserahkan ke Polres Langsa

Dua pelaku pembalakan luar dan barang bukti seratusan lebih batang kayu bakau (mangrove) serta 3 unit boat diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa

Dua pelakubpembalakan liar dan BB kayu bakau ini diamankan oleh gabungan warga 3 gampong di Kecamatan Langsa Barat, serta dibeckup petugas KPH III Wilayah Aceh di Langsa, Sabtu (29/7/2023).

Sedangkan berapa pelaku lainnya berhasil kabur dari sergapan warga, namun boat mereka berhasil diamankan di lokasi kawasan hutan mangrove daerah pesisir Kecamatan Langsa Barat. 

Kasie Pembinaan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH III Aceh, Aang Kunaifi, mengatakan, sesuai kesepakatan antara pihaknya dan warga, ketiga boat dan ratusan batang kayu mangrove yang telah dipotong, serta dua pelaku diserahkan ke pihak Polres Langsa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved