Breaking News

Razia Kawasan Mangrove

Perambah Mangrove yang Ditangkap di Langsa Tebang Bakau Muda untuk Dijual Jadi Arang

Selama ini warga daerah itu sengaja menanam dan merawat bakau tersebut, namun pelaku datang menebangnya untuk dijual menjadi arang bakau.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Warga
Boat dan kayu mangrove yang berhasil disita warga saat melakukan razia hari ini di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat. 

"Hasil kegiatan razia warga dan petugas kita 3 boat yang diamankan bersama ratusan batang kayu bakau serta 2 pelaku diserahkan untuk diproses hukum ke Polres Langsa," paparnya.

Aang menambahkan, KPH Wilayah III Aceh juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian warga Gampong Simpang Lhee, Lhoek Banie, dan Matang Seulimeng yang peduli keberadaan hutan mangrove yang wajib dilindungi dari aksi penebangan liar. 

Warga Tangkap 3 Boat Dipenuhi Kayu Bakau

Tiga boat beserta puluhan batang kayu mengrove berhasil menangkap oleh warga 3 gampong di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat yang melakukan razia di kawasan tanaman mangrove, Sabtu (29/7/2023) ini.

Sementara sebagian pelaku penebangan kayu bakau (mangrove) berhasil kabur dari incaran warga yang melakukan razia, pelaku bersembunyi ke hutan mangrove kawasan pesisir daerah ini. Sedangkan 2 pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya boat beserta kayu mangrove ilegal milik penebang kayu mangrove ilegal ini diamankan (ditarik) ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat.

"Untuk sementara ini warga telah berhasil menangkap 3 boat dan barang bukti seratusan batang lebih kayu bakau dan kini sudah warga tarik ke TPI Gampong Simpang Lhee," sebut Ismail, Keuchik Gampong Simpang Lhee. 

Menurut warga, jelas Ismail, boat dan kayu mangrove ini disita saat pelaku sedang menebang kayu bakau ini di kawasan dekat pertambakan warga (kawasan pesisir) Gampong Simpang Lhee.

Saat itu, pelaku yang mengetahui warga datang langsung kabur meninggalkan boat dan kayu bakau yang telah ditebang hendak dibawa oleh pelaku tersebut.

"Kayu bakau yang disita ini panjangnya sekitar 3-5 meter berdiameter sekitar 3 inci atau sebetis orang dewasa, dan kita perkirakan kayu bakau itu baru berumur 4-5 tahun," paparnya.

Warga 3 Gampong Razia Kawasan Mangrove

Sebelumnya, warga tiga gampong di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat diantaranya Gampong Simpang Lhee, Lhoek Banie, dan Matang Seulimeng, Sabtu (29/7/2023) melakukan razia di kawasan tanaman mangrove

Razia dilakukan puluhan masyarakat khususnya nelayan tiga gampong ini karena mulai maraknya lagi penebangan liar kayu mangrove yang dilindungi di kawasan pesisir ini.

Para pelaku atau penebang liar pohon mangrove tersebut merupakan warga luar daerah ini, seperti oknum penebang kayu dari Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. 

Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, kepada Serambinews.com, menyebutkan, puluhan warga gabungan tiga gampong hari ini sepakat turun langsung melakukan razia ubtuk menangkap pelaku penebang kayu mangrove di kawasan pesisir ini.

"Kami sudah cukup resah karena mereka (pelaku-red) tidak mendengar lagi larangan penebangan kayu mangrove yang selama ini dijaga oleh warga daerah kami ini," sebut Ismail.(*)

Baca juga: Calon Pemain Asing Persiraja akan Tiba Besok, Berpotensi Turun di Final Bank Aceh Action Cup 2023

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved