Razia Kawasan Mangrove
Perambah Mangrove yang Ditangkap di Langsa Tebang Bakau Muda untuk Dijual Jadi Arang
Selama ini warga daerah itu sengaja menanam dan merawat bakau tersebut, namun pelaku datang menebangnya untuk dijual menjadi arang bakau.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga boat yang diamankan warga dan petugas KPH Wilayah III Aceh saat melakukan razia di kawasan hutan bakau pesisir Kecamatan Langsa Barat, diperkirakan memuat kayu 1,2 ton kayu bakau (mangrove) muda.
Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, menyebutkan, dari 3 sampan mesin yang diamakan tersebut 2 diantaranya sampan mesin kecil yang memiliki muatan diperkirakan masing-masing 300 kg kayu bakau.
Sedangkan 1 lagi adalah nenis boat dompeng yang diperkirakan memiliki muatan kayu dua kali lipat dari sampan mesin kecil atau sekitar 800 kg kayu bakau muda tersebut.
"Dari 3 sampan mesin itu yaitu 2 sampan mesin kecil memiliki muatan kayu sekitar 300 kg atau antara 30-40 batang kayu dan boat dompeng muatan 800 kg atau sekitar 50-70 batang kayu diamter 3 inci," jelasnya.
Rata-rata kayu bakau yang pelaku tebang ini, sambung Ismail, bakau maaih berumur antara 4-5 tahun atau masih kayu bakau muda.
Selama ini warga daerahnya sengaja menanam dan merawatnya, namun datang pelaku menebangnya untuk dijual untuk dibakar menjadi arang bakau.
"Dua pelaku diamankan ini 1 orang warga Ganpong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat dan 1 orang lagi warga Birem Rayeuk, Kecamatam Birem Bayeun, Aceh Timur," rincinya.
Dia menambahkan, sebenarnya ada berapa pelaku penebangan kayu bakau lainnya, namun saat warga yang melakukan razia hari ini tiba, mereka sempat kabur duluan.
Dua pelaku dan barang bukti seratusan lebih batang kayu bakau (mangrove) serta 3 unit boat telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa supaya diproses hukum.
Diserahkan ke Polres Langsa
Dua pelaku pembalakan luar dan barang bukti seratusan lebih batang kayu bakau (mangrove) serta 3 unit boat diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa.
Dua pelakubpembalakan liar dan BB kayu bakau ini diamankan oleh gabungan warga 3 gampong di Kecamatan Langsa Barat, serta dibeckup petugas KPH III Wilayah Aceh di Langsa, Sabtu (29/7/2023).
Sedangkan berapa pelaku lainnya berhasil kabur dari sergapan warga, namun boat mereka berhasil diamankan di lokasi kawasan hutan mangrove daerah pesisir Kecamatan Langsa Barat.
Kasie Pembinaan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH III Aceh, Aang Kunaifi, mengatakan, sesuai kesepakatan antara pihaknya dan warga, ketiga boat dan ratusan batang kayu mangrove yang telah dipotong, serta dua pelaku diserahkan ke pihak Polres Langsa.
"Hasil kegiatan razia warga dan petugas kita 3 boat yang diamankan bersama ratusan batang kayu bakau serta 2 pelaku diserahkan untuk diproses hukum ke Polres Langsa," paparnya.
Aang menambahkan, KPH Wilayah III Aceh juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian warga Gampong Simpang Lhee, Lhoek Banie, dan Matang Seulimeng yang peduli keberadaan hutan mangrove yang wajib dilindungi dari aksi penebangan liar.
Warga Tangkap 3 Boat Dipenuhi Kayu Bakau
Tiga boat beserta puluhan batang kayu mengrove berhasil menangkap oleh warga 3 gampong di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat yang melakukan razia di kawasan tanaman mangrove, Sabtu (29/7/2023) ini.
Sementara sebagian pelaku penebangan kayu bakau (mangrove) berhasil kabur dari incaran warga yang melakukan razia, pelaku bersembunyi ke hutan mangrove kawasan pesisir daerah ini. Sedangkan 2 pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya boat beserta kayu mangrove ilegal milik penebang kayu mangrove ilegal ini diamankan (ditarik) ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat.
"Untuk sementara ini warga telah berhasil menangkap 3 boat dan barang bukti seratusan batang lebih kayu bakau dan kini sudah warga tarik ke TPI Gampong Simpang Lhee," sebut Ismail, Keuchik Gampong Simpang Lhee.
Menurut warga, jelas Ismail, boat dan kayu mangrove ini disita saat pelaku sedang menebang kayu bakau ini di kawasan dekat pertambakan warga (kawasan pesisir) Gampong Simpang Lhee.
Saat itu, pelaku yang mengetahui warga datang langsung kabur meninggalkan boat dan kayu bakau yang telah ditebang hendak dibawa oleh pelaku tersebut.
"Kayu bakau yang disita ini panjangnya sekitar 3-5 meter berdiameter sekitar 3 inci atau sebetis orang dewasa, dan kita perkirakan kayu bakau itu baru berumur 4-5 tahun," paparnya.
Warga 3 Gampong Razia Kawasan Mangrove
Sebelumnya, warga tiga gampong di kawasan pesisir Kecamatan Langsa Barat diantaranya Gampong Simpang Lhee, Lhoek Banie, dan Matang Seulimeng, Sabtu (29/7/2023) melakukan razia di kawasan tanaman mangrove.
Razia dilakukan puluhan masyarakat khususnya nelayan tiga gampong ini karena mulai maraknya lagi penebangan liar kayu mangrove yang dilindungi di kawasan pesisir ini.
Para pelaku atau penebang liar pohon mangrove tersebut merupakan warga luar daerah ini, seperti oknum penebang kayu dari Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, kepada Serambinews.com, menyebutkan, puluhan warga gabungan tiga gampong hari ini sepakat turun langsung melakukan razia ubtuk menangkap pelaku penebang kayu mangrove di kawasan pesisir ini.
"Kami sudah cukup resah karena mereka (pelaku-red) tidak mendengar lagi larangan penebangan kayu mangrove yang selama ini dijaga oleh warga daerah kami ini," sebut Ismail.(*)
Baca juga: Calon Pemain Asing Persiraja akan Tiba Besok, Berpotensi Turun di Final Bank Aceh Action Cup 2023
Dapur Arang Sumber Masalah Masih Maraknya Penjarahan Kayu Bakau atau Mangrove di Langsa |
![]() |
---|
Penebang Kayu Bakau di Langsa Dilepas, Sampan Mesin Disita, Pelaku Wajib Lapor 2 Kali Seminggu |
![]() |
---|
Dua Pelaku dan 3 Boat Bersama Ratusan Batang Kayu Bakau Diserahkan ke Polres Langsa |
![]() |
---|
Warga Tiga Gampong di Langsa Sita 3 Boat Dipenuhi Kayu Bakau Milik Penebang Liar, Pelaku Kocar-kacir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Warga Tiga Gampong di Langsa Barat Razia Kawasan Mangrove, Sita Satu Boat Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.