Kajian Islam
Bagaimana Hukum Bersujud di Luar Shalat hingga Tata Cara Melakukannya, Begini Penjelasan Buya Yahya
Meski menjadi rukun shalat, tetapi sering kali gerakan sujud ini kita lihat dilakukan di luar shalat, lantas bagaimana hukumnya?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Bagaimana Hukum Bersujud di Luar Shalat hingga Tata Cara Melakukannya, Begini Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya membahas soal hukum bersujud di luar shalat dan tata cara melakukannya.
Sujud merupakan salah satu rukun di dalam shalat. Meski menjadi rukun shalat, tetapi sering kali gerakan sujud ini kita lihat dilakukan di luar shalat, lantas bagaimana hukumnya?
Sujud identik sebagai gestur menyembah, sebagai tanda ketundukan.
Sebagian Muslim menjadikan sujud sebagai identitas, menunjukan bahwa dirinya beragama Islam
Di televisi, kerap kali kita temukan misalnya para pemain sepakbola yang menjadikan sujud atau lebih tepatnya sujud syukur sebagai gestur dalam merayakan gol.
Sujud tersebut dilakukan di luar shalat, lantas bagaimana hukumnya?
Baca juga: Inilah 5 Kewajiban Istri Terhadap Suami, Buya Yahya : Termasuk Bersabar Atas Segala Kekurangannya
Untuk menjawab hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dikutip dari laman buyayahya.org, Senin (31/3/2023), Buya mengatakan tentang sujud selain dalam shalat itu ada rinciannya.

Ada empat macam sujud yang diperkenankan, yaitu sebagai berikut:
1. Sujud Dalam Shalat
2. Sujud Sahwi (sebenarnya ini juga termasuk sujud dalam shalat)
3. Sujud Tilawah
4. Sujud Syukur
Baca juga: 7 Kategori Laki-laki yang Tak Wajib Shalat Jumat, Buya Yahya: Jangan Bilang Fasik, Agama Itu Gampang
Menurut Buya, jika yang kita lihat di televisi misalnya pemain sepak bola melakukan sujud adalah sujud syukur.
Dalam hal sujud syukur ini, sebelum para ulama berbeda pendapat tentang cara melaksanakannya mereka telah berbeda pendapat tentang ada dan tidak adanya sujud syukur.
"Hampir disepakati oleh ulama Syafi’iyah (Imam Syafi’i) dan Hanabilah (Imam Hanbali) bahwa sujud syukur adalah dianjurkan disaat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah," kata Buya Yahya.
Ada juga pendapat sebagian kecil ulama Hanafiyah (Imam Hanafi) dan Malikiyah (Imam Malik).
Hanya kebanyakan ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan sujud syukur tidak dianjurkan. Ulama yang menganjurkan sujud syukur mereka berbeda pendapat akan cara pelaksanaannya.
Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat dalam shalat (seperti : Menghadap kiblat, bersuci dan menutup aurat).
Baca juga: 6 Keutamaan Bulan Muharram, Puncaknya pada Hari Asyura Besok, Perbanyak Amalan Ini Kata Buya Yahya
"Artinya jika ada orang sujud syukur tanpa menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram, jika ia sadar dan tahu kalau itu tidak sah," sambung Buya Yahya.
Akan tetapi lanjut Buya, ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat.
"Adapun menghadap kiblat telah disepakati oleh ulama bagi yang tahu kiblat hukum menghadap kiblat adalah wajib dan jika tidak menghadap kiblat maka sujudnya tidak sah dan hukumnya haram," imbuhnya.
Tak hanya itu, menurut Buya ada lagi perbedaaan di antara ulama, yaitu haruskah dengan takbirotul ihrom, tasyahud dan salam?
Kebanyakan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan sujud syukur adalah dengan takbirotul ihrom dan salam tanpa ada Tasyahud.
"Ada sebagian kecil ulama yang mengatakan tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam. Adapun masalah tasyahud hampir disepakati bahwa sujud syukur tidak ada tasyahudnya," imbuh Buya.
Baca juga: Hukum Pejam Mata Saat Shalat Supaya Khusyuk, Apa Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dari yang telah diuraikan tentu bisa dimengerti, bahwa apa yang ditanyakan akan adanya orang sujud di TV adalah tidak benar jika mereka memang tidak berwudhu atau tidak menutup aurat atau tidak menghadap kiblat.
Namun, jika masih menutup aurat dan menghadap kiblat hal itu masih bisa dianggap sah menurut sebagian kecil ulama, akan tetapi karena masyarakat kita umumnya bermadzhab Syafi’i orang tersebut harus dibimbing agar amalannya bisa sesuai dengan amalan Madzhab Syafi’i.
Adapun pertanyaan yang ketiga, bagi orang yang tahu arah kiblat dan mampu menghadap kiblat lalu tidak menghadap kiblat maka disepakati oleh para ulama hal itu adalah tidak sah dan haram hukumnya.
"Keharamannya tidak sampai derajat kafir karena ia masih sujud kepada Allah akan tetapi yang salah caranya, Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Buya Yahya
shalat
Sujud
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
bersujud
Hukum Bersujud di Luar Shalat
hukum sujud di luar sholat
Pendakwah
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.