Oknum Anggota LSM Kali Cabuli Gadis Difabel 2 Kali, Korban Rayu Pakai Durian
Pelaku nekat merayu korban agar datang ke tempatnya. Nahasnya kasus ini baru terkuak setelah 5 bulan tindakan kriminal terjadi.
Tersangka mengulangi perbuatannya pada 21 Maret 2023 dini hari sepulang dari bekerja.
Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.
Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul ASTAGFIRULLAH Oknum LSM 2 Kali Cabuli Gadis Difabel di Lampung, Baru Kenal 2 Hari, Rayu Pakai Durian
Baca juga: 3 Kali Beraksi di Rumah Warga Langsa, Tersangka Pencurian Diciduk Petugas di Lokasi Persembunyiannya
Baca juga: Kesal Tak Disapa, Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas, Ini Kronologinya
Baca juga: Gak Berpaling, Ini 5 Cara Menumbuhkan Cinta Suami pada Istri, Buya Yahya : Fisik hingga Pengabdian
Situasi tak Kondusif, BEM SI Tunda Aksi di Jakarta, Siapkan Demo Susulan Besok |
![]() |
---|
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Imbau Pendemo tidak Terprovokasi, Kapolda: Kita Buktikan Aceh Bumi Serambi Mekkah |
![]() |
---|
Dandim Abdya Beni Maradona Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.