Oknum Anggota LSM Kali Cabuli Gadis Difabel 2 Kali, Korban Rayu Pakai Durian

Pelaku nekat merayu korban agar datang ke tempatnya. Nahasnya kasus ini baru terkuak setelah 5 bulan tindakan kriminal terjadi.

Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Ilustrasi rudapaksa 

Tersangka mengulangi perbuatannya pada 21 Maret 2023 dini hari sepulang dari bekerja.

Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.

Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul ASTAGFIRULLAH Oknum LSM 2 Kali Cabuli Gadis Difabel di Lampung, Baru Kenal 2 Hari, Rayu Pakai Durian

Baca juga: 3 Kali Beraksi di Rumah Warga Langsa, Tersangka Pencurian Diciduk Petugas di Lokasi Persembunyiannya

Baca juga: Kesal Tak Disapa, Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas, Ini Kronologinya

Baca juga: Gak Berpaling, Ini 5 Cara Menumbuhkan Cinta Suami pada Istri, Buya Yahya : Fisik hingga Pengabdian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved