Berita Langsa

3 Kali Beraksi di Rumah Warga Langsa, Tersangka Pencurian Diciduk Petugas di Lokasi Persembunyiannya

"Tersangka SF ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu rumah di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat," ujar Kapolsek.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH (tengah) bersama Tim Opsnal saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencurian dengan pemberatan. 

"Tersangka SF ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu rumah di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat," ujar Kapolsek.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Unit  Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil meringkus seorang tersangka SF (35), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Tersangka ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan, dan disita barang bukti 5 handphone, 2 laptop, 1 televisi, 2 speaker, termasuk 3 senjata tajam. 

Pelaku masuk ke rumah korban di Gampong Matang Seulimeng tanggal 22 Juli 2023 pukul 23.00 WIB, disaat korban pergi ke pasar. 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH MH, Selasa (1/8/2023) menyebutkan, tersangka SF diringkus, Minggu (30/7/2023) pukul 19.30 WIB oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

"Tersangka SF ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu rumah di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat," ujar Kapolsek.

Iptu Hufiza menambahkan, sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2023 lalu pukul 23.00 WIB tersangka SF datang ke rumah korban.

Baca juga: Masyarakat Mengadu Maraknya Kasus Pencurian, Judi Online dan Narkoba Kepada Kapolres Bireuen

Sedangkan korban, waktu itu pergi sebentar untuk berbelanja ke pasar dan kesempatan itu dimanfaatkan tersangka SF.

SF mengatur siasat masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan obeng.

Setelah berhasil merusak kunci pintu, lalu tersangka SF langsung menggasak barang-barang berharga milik korban.

Tersangka waktu itu berhasil menggondol 2 unit laptop merk Acer dan Huawei dan 1 unit handphone merk Xiaomi milik korban.

"Sementara total barang bukti berhasil disita dari tersagka SF yakni 5 handphone, 1 televisi, 2 speaker, 1 sepeda, dan 3 senjata tajam," sebutnya. 

Kapolsek menjelaskan, pengakuan tersangka SF telah 3 kali melakukan pencurian di Gampong Matang Seulimeng.

Namun saat ini baru 1 orang korban yang melapor, pihaknya masih menunggu 2 korban lainnya melapor. (*)

Baca juga: Ambulance PSC Dijadikan Alat Angkut Hasil Pencurian, Kadis Kesehatan Angkat Bicara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved