Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji hari ini.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.
Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani.
Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa siang.
Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan di mana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.
Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim, Acungkan Jempol sebelum Diperiksa
Panji tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji saat itu datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.
Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.
Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Puluhan Simpatisan Panji Gumilang Memadati Gerbang Mabes Polri
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Setibanya Panji di lokasi, tampak sejumlah simpatisan dari pemimpin Ponpes Al Zaytun yang memadati pintu masuk Mabes Polri.
Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang berdiri di sekitar gerbang dan pintu masuk pejalan kaki Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah personel Polri pun tampak berjaga di depan pintu masuk. Mayoritas dari para simpatisan Panji yang datang ke depan Mabes Polri adalah pria.
Bahkan, salah satu anggota tim pengacara Panji, M Ali Syaifudin, mengaku tidak masuk ke dalam Bareskrim untuk mendampingi Panji.
"Oh iya (dibatasi masuk). Cukup perwakilan saja," ucap Ali.
Sebagai informasi, Panji telah tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumuni awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.
Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dalam panggilan pertama pada Kamis (27/7/2023), pemimpin Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca juga: Pemuda Ini Gelapkan 26 Unit Mobil Rental, Pelaku Gadaikan pada Orang Lain Rp30 Juta per Unit
Baca juga: Mantan Kajari Buleleng Tersangka Gratifikasi Proyek Pengadaan Buku, Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar
Baca juga: Viral Kaleng Wafer Nyangkut di Kepala Bocah, IGD Angkat Tangan hingga Damkar Behasil Melepaskan
Sudah tayang di Kompas.com: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Viral Menhut Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Anggota DPR RI Sentil Raja Juli |
![]() |
---|
Sosok Jilbab Pink Viral Saat Demo DPR, Keponakannya Seorang Polisi Sebut Ibu Ana Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
Menhut Raja Juli Viral Main Domino dengan Pelaku Illegal Logging, LSM: Penyidik Kena Mental |
![]() |
---|
Capai Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS, PM Jepang Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Warga Ramai-ramai Kembalikan Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni, Kunci Ferrari-Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.