Pemuda Ini Gelapkan 26 Unit Mobil Rental, Pelaku Gadaikan pada Orang Lain Rp30 Juta per Unit

Pria bernama Shoni Fajarisman alias SF (26) tersebut diamankan Polres Cilacap karena diduga lakukan penggelapan puluhan mobil rental.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Tersangka SF saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (1/8). SF ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil rental. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria asal Banyumas, Jawa Tengah diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus penggelapan.

Pria bernama Shoni Fajarisman alias SF (26) tersebut diamankan Polres Cilacap karena diduga lakukan penggelapan puluhan mobil rental.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.

Dikatakan Fannky kejadian itu bermula saat tersangka SF pada Juni 2023 lalu menyewa mobil di tempat rental mobil milik Yenuar Hendro Pamuji di Kesugihan, Cilacap.

Mobil yang disewa adalah Kbm Daihatsu Ayla dengan Nopol R 1925 P.

Sesuai perjanjian awal, tersangka akan menyewa mobil selama 1 bulan.

Namun setelah satu bulan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.

"Kemudian korban Yenuar menghubungi nomor handphone tersangka namun sudah tidak aktif. Korban juga sempat mencari keberadaan tersangka di rumahnya namun nihil," kata Fannky kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/8).

Fannky melanjutkan, karena merasa curiga akhirnya korban Yenuar mencari keberadaan mobil tersebut melalui GPS yang terpasang dimobilnya.

Dan dari GPS itu terungkap bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pemilik.

"Ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya oleh tersangka SF," ungkapnya.

Baca juga: Rihana dan Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Bawa Lari Mobil Rental dan Kabur dari Kontrakan Mewah

Fannky menyebut, kejadian itu berulang kali juga dilakukan tersangka kepada korban lainnya.

Hingga total ada puluhan unit mobil yang sudah berhasil ia gadaikan.

Biasanya tersangka menggadiakan mobil sewaan tersebut dengan nominal Rp 20-30 juta, tergantung jenis dan kondisi mobilnya.

Adapun penangkapan tersangka SF dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cilacap di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved