Berita Banda Aceh
Publik Tagih Hasil Penyelidikan Terbuka KPK di Aceh, Sudah 789 Hari Tapi Tidak Ada Perkembangan
“Namun hingga 1 Agustus 2023 atau sudah 789 hari atau 2 tahun 56 hari, tidak ada kabar perkembangan lebih lanjut dan tidak ada kepastian hukum”.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Publik Tagih Hasil Penyelidikan Terbuka KPK di Aceh, Sudah 789 Hari Tapi Tidak Ada Perkembangan
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh menagih hasil penyelidikan terbuka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MaTA, Gampong Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan, pada 3 Juni 2021 lalu KPK telah melakukan penyelidikan terbuka di Aceh, dengan agenda meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.
Penyelidikan ini, sambungnya, merupakan respon KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi di Aceh.
“Namun hingga 1 Agustus 2023 atau sudah 789 hari atau 2 tahun 56 hari, tidak ada kabar perkembangan lebih lanjut dan tidak ada kepastian hukum” ungkapnya.

Alfian mengatakan, ada 4 kasus dengan pagu anggaran Rp 5,4 Triliun dan 1 kasus proses perizinan PLTU yang dilidik KPK pada waktu itu.
4 kasus yang dilidik KPK yakni pengadaan Kapal Aceh Hebat, dimana anggaran Kapal Aceh Hebat 1 sebesar Rp 73.9 miliar, Kapal Aceh Hebat 2 Rp 59.7 miliar dan Kapal Aceh Hebat 3 Rp 38 miliar.
Pengadaan tersebut, kata Alfian, dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan padahal kapal tersebut merupakan kapal baru.
“Lalu Proyek Multi Years. Ada 14 paket paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembangunan bendungan dengan total paket Rp 2,7 triliun. Prosesnya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPR Aceh, hanya melalui penandatanganan berupa MoU,” sebutnya.
Kemudian kegiatan siluman berkode 'apendiks' dengan anggaran sebesar Rp 256 miliar, dan dana alokasi refocusing di Provinsi Aceh Rp 2,3 Trilun yang masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan kasus satunya lagi yakni, proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Nagan Raya yang dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
“Ini kan cukup besar Rp 5,4 triliun dan satu soal proses perizinan. Semua pihak yang sudah pernah diperiksa ada yang 1 kali, 2 kali sampai 3 kali ini juga sudah dipanggil,” kata Alfian.
Ia mengatakan, ekspose hasil pemeriksaan KPK secara internal sudah dilakukan namun lembaga antirasuah ini tidak mengumumkan bagaimana perkembangannya.
Hanya saja, kata Alfian, direktur pelayanan masyarakat menyatakan bahwa kasus ini tidak diberhentikan.
Berita Banda Aceh
KPK
penyelidikan
Aceh
Komisi Pemberantasan Korupsi
mata
korupsi
Kapal Aceh Hebat
Serambi Indonesia
Serambinews
Kadisdik Aceh Dorong ASN Disdik Miliki 'Growth Mindset' dan Tingkatkan Kompetensi Siswa |
![]() |
---|
Penelitian UIN Ar-Raniry: Agama Lokal Rukun dengan Islam, Kristen, dan Katolik di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Kesempatan Terakhir untuk Calon Mahasiswa, USK Buka Jalur Mandiri Cadangan |
![]() |
---|
Kembalikan Kejayaan Aceh Darussalam, Cucu Sultan Aceh Gandeng Negara Sahabat di Bidang Pendidikan |
![]() |
---|
KPT Lantik Drs Efendi, SH sebagai Panitera pada PT BNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.