WOW! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Begini Perhitungannya

Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Cek rincian gaji pensiuan PNS terbaru Agustus 2022. 

Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun, yang secara otomatis PNS yang ditempatkan di daerah yang indeknya berbeda, akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.

Untuk lebih jelasnya, simak besaran tunjangan kemahalan yang ada di setiap daerah masing-masing, yang di kutip dari bkn.go.id, Jika pola single salary diberlakukan dalam gaji PNS naik bulan depan:

1. DKI Jakarta (117,54)

2. Jawa Timur (113,68)

3. Jawa Barat (57,89)

4. Sulawesi Utara (68,42)

5. Sulawesi Selatan (57,89)

6. Sulawesi Barat (30,81)

7. Sulawesi Tengah (17,19)

8. Sulawesi Tenggara (29,82)

9. Sumatera Selatan (54,81)

10. Bangka Belitung (64,32)

11. Sulawesi Tenggara (29,82)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved