WOW! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Begini Perhitungannya
Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik
SERAMBINEWS.COM - Begini perhitungan penerapan pola single salary gaji PNS.
Diketahui, gaji PNS bakal naik bulan depan.
Nampaknya single salary jadi opsi untuk diterapkan pemerintah, pada perencanaan kenaikan gaji tahun ini.
Pola ini terapkan pemerintah dengan alasan agar menigkatkan kinerja dari para pegawai.
Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik bulan depan.
Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 30 juta.
Pada Pola Single salary upah terendah diketahui berkisar Rp 3 juta dan tertinggi Rp 39 juta.
Dimana semua komponen tunjangan bagi PNS akan digabung dalam single salary, seperti halnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum.
Disadur dari bkn.go.id, single salary diantaranya ada unsur gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Tetapi gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Begitupun dengan pola hitungan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS maka akan ditentukan berdasarkan sistem grading., jika pole tersebut diberlakukan.
Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan sistem grading maka ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Adapun, besaran tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama disetiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK |
![]() |
---|
Andalkan Pasokan dari Medan, Harga Telur di Aceh Singkil Rp 55 Ribu/Papan |
![]() |
---|
Bergantung Pasokan Medan, Harga Telur di Aceh Singkil Rp 55 Ribu Per Papan |
![]() |
---|
Pendaftaran Bintara TNI 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Nakes dan Pegawai Demo Depan RSUZA, Tuntut Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.