WOW! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Begini Perhitungannya

Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Cek rincian gaji pensiuan PNS terbaru Agustus 2022. 

27. Sumatera Barat (26,37)

28. Nusa Tenggara Barat (4,21)

29. Maluku Utara (17,98)

30. Jawa Tengah (33,98)

31. Lampung (22,37)

32. Bengkulu (12,63)

33. D.I. Yogyakarta (10,33)

34. Nusa Tenggara Timur (0,00).

Kenaikan Gaji PNS

Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji ini, adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.

Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:


Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.

Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.

Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.

Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.

Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.

Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.

Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.

Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.

Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.

Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.

Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.

Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.

Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.

Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.

Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.

Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.

Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.

Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.

Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.

itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.

Kita doakan saja, semoga pola tersebut bisa dirampungkan dan deipertahankan pemerintah, bagi kesejahteraan para pegawai, yang mana hal tersebut tidak menggangu hak dari pihak manapun termasuk masyarakat kecil.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya?

Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar

Baca juga: Tersangka Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Jenazah Ditemukan di Dasar Jurang, Istri 3 Hari Mencari

Baca juga: PNS Tersenyum Lebar, Agustus 2023 Gaji Bakal Naik 661 Persen, Segini Kisaran Gaji Tertingginya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved