Breaking News

Berita Viral

Ceraikan Anggi, Fahmi Gak Mau Disebut Duda, Kini Ajukan Pembatalan Nikah: Perjuangkan Status Lajang

Fahmi Husaeni enggan disebut duda usai ceraikan istrinya, Anggi Anggraeni yang kabur sehari setelah menikah. Ia pun memilih jalur hukum.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE Tribun Bogor
Ceraikan Anggi, Fahmi Gak Mau Disebut Duda, Kini Ajukan Pembatalan Nikah: Perjuangkan Status Lajang 

Jika ketika dipersidangan nanti dikabulkan, maka seolah-olah pernikahan yang dilakukan oleh Fahmi Husaeni tak pernah terjadi.

Beberapa faktor yang bisa membuat seseorang melakukan pembatalan nikah, salah satunya adalah ada unsur penipuan di dalamnya.

Fahmi pilu, baru sehari nikah kini istrinya hilang misterius Fahmi pilu.
Fahmi pilu, baru sehari nikah kini istrinya hilang misterius Fahmi pilu. (SERAMBINEWS.COM/(TikTok @user2125150047019))

Sebagaimana diketahui, Fahmi Husaeni dikhianati oleh istri yang baru sehari dinikahinya.

Sang istri, Anggi Anggraeni lebih memilih menyusul kekasih gelapnya di Jakarta ketimbang hidup bersama Fahmi Husaeni usai menikah.

"Info yang saya dapat dari bagian pendaftaran, sudah daftar pembatalan nikah," ungkapnya.

Dari sumber laman Pengadilan Agama Wamena, disebutkan bawa dalam hal perkawinan terjadi karena pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, 32 dan 33,

yakni hal-hal yang mengatur larangan perkawinan karena pertalian keluarga, karena berzina, perkawinan lagi sebelum lewat waktu 1 tahun dari perceraian, atau perkawinan yang ketiga kalinya dengan orang yang sama, maka pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan.

Disebutkan juga bahwa, pembatalan perkawinan merupakan hal yang mungkin terjadi karena adanya kekhilafan atau kurangnya persyaratan-persyaratan yang tidak diketahui atau disengaja pada saat orang akan melangsungkan perkawinan.

Kekhilafan atau kekurangan-kekurangan tersebut baru diketahui setelah perkawinan berlangsung.

Atas dasar itu, jika seseorang mengetahui adanya cacat –baik formil maupun materiil – yang bisa membatalkan perkawinan seseorang, apalagi hal-hal yant menurut hukum agama tidak boleh terjadi dalam suatu perkawinan,

maka orang tersebut harus segera mengambil tindakan agar perkawinan tersebut segera dapat dibatalkan, sehingga kesalahan tidak berlarut-larut.

Dalam hal ini, hukum memberi jalan keluar yang tidak terlalu sulit ditempuh.

Sementara, dari kisah Fahmi yang menelan pil pahit setelah satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya Anggi Anggraeni (21).

Usai dinyatakan sah, Fahmi mengaku jika dirinya dan Anggi kala itu belum sempat melakukan malam pertama.

Tak disangka, Anggi nekat pergi ke Medan demi mengejar mantan kekasihnya yang sempat menjalani hubungan selama 4 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved