Stunting

Partisipasi Masyarakat Kunci Penurunan Angka Stunting di Kota Langsa

Pihaknya juga menyadari bahwa upaya percepatan penurunan stunting bukanlah tugas yang mudah.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Diakominfo Kota Langsa
Plt Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian, bersama peserta kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kota Langsa. 

Laporan Zubir l Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Plt Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian mengajak partisipasi seluruh masyarakat dalam percepatan penurunan angka stunting di wilayah Kota Langsa. 

"Partisipasi masyarakat kunci keberhasilan penurunan angka stunting," ujar Darfian, saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kota Langsa, di Aula hotel Kartika Langsa, Rabu (2/8/2023).

Turut hadir Koordinator Program Manager dari Provinsi Aceh, Kadis P3A Dalduk KB, Amrawati SKM MKM, Plt Kepala Kantor Kemenag H Mawardi,  Pj Ketua TP PKK, Cut Safrida, para pihak terkait dari Dinakes, Satgas Stunting, dan pratiksi kesehatan.

Meurut Plt Sekda ini, persoalan stunting merupakan salah satu tantangan serius dalam pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Langsa.

Sebagai gambaran kita bersama, pada tahun 2022 prevalensi balita stunting di Kota Langsa sebesar 22,1 persen, dan Nasional sebesar 21,6 persen. 

"Artinya, Kota Langsa berada di angka atas rata-rata Nasional," sebutnya.

Darfian menjelaskan, stunting bukan hanya sekadar masalah pertumbuhan fisik, tetapi juga menyangkut perkembangan kognitif dan potensi anak-anak generasi masa depan Kota Langsa. 

Dalam menghadapi permasalahan stunting, lapisan masyarakat harus menyadari bahwa setiap langkah kecil yang diambil dapat memberikan dampak besar bagi generasi masa depan.

Oleh karena itu, peran aktif dari masyarakat, organisasi, dan sektor swasta juga sangat penting dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

Menurutnya, Pemko Langsa akan terus berkomitmen untuk menyediakan anggaran yang memadai dan terarah secara tepat guna untuk program-program penurunan stunting.

Pemko Langsa juga telah mempersiapkan berbagai peraturan diantaranya Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Kota Langsa.

Lalu, Peraturan Walikota Langsa Nomor 2 tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Langsa, Peraturan Walikota Langsa Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Gampong Dalam Percepatan penurunan Stunting.

Upaya ini tersebut simultan dipadukan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penurunan stunting. 

Satgas ini beranggotakan para ahli kesehatan, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait lainnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved