Gaji PNS Diprediksi Naik hingga 10 Kali Lipat , Diumumkan 16 Agustus 2023, Berlaku Mulai Kapan?

Kabar kenaikan gaji PNS ditunggu para ASN. Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

|
Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para PNS.

Pasalnya gaji para aparatur sipil negara bakal naik hingga 10 kali lipat.

Kabar kenaikan gaji PNS ditunggu para ASN.

Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

Nanti, ada hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ASN ini.

Perlu diketahui, kenaikan gaji tak hanya berlaku di kalangan PNS saja.

Polri dan TNI juga akan merasakan hal sama terkait kenaikan gaji.

Dilansir dari Tribun Sultra, kenaikan gaji PNS akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Adapun UU ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas, dikutip dari kontan.co.id pada Kamis (3/8/2023).

Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.

Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar.

Begitu pula sebaliknya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved