Polemik KIP Pidie

PA Tuding Oknum di Komisi I DPRK Bawa Anggota KIP Pidie yang Lulus ke Kuburan, Diduga Ada Deal

ami walk out dari sidang karena rekrutmen KIP dilakukan Komisi I DPRK Pidie, adanya kejanggalan dan pelanggaran kode etik anggota DPRK Pidi

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh melakukan interupsi dalam sidang penetapan calon anggota KIP di Gedung DPRK Pidie, Jumat (4/8/2022). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Fraksi Partai Aceh (PA) melakukan walk out atau keluar dari sidang paripurna penetapan anggota KIP di Gedung DPRK Pidie, Jumat (4/8/2023).

Delapan anggota DPRK Partai Aceh yang melakukan walk out adalah Antaruddin, Anwar Sastra Putra, Muhammad SPdI, Ibrahim, Muhammad, Al Hadi Agani, Elidawati dan Abdul Rauf.

"Kami walk out dari sidang karena rekrutmen KIP dilakukan Komisi I DPRK Pidie, adanya kejanggalan dan pelanggaran kode etik anggota DPRK Pidie," kata anggota DPRK Pidie dari Fraksi Aceh, Muhammad SPdI, kepada Serambinews.com, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya, Komisi I ada melakukan interview atau wawancara, tapi tidak memberikan nilai maupun perangkingan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ricuh, Fraksi PA Walk Out dari Sidang Paripurna Penetapan Anggota KIP Pidie

Mereka langsung melakukan voting. Artinya juga melakukan interview.

Seharusnya, kata Muhammad, dibuat perangkingan dengan jumlah nilai calon KIP Pidie.

"Tapi, tidak dilakukan anggota komisi I, mereka memilih langsung dengan cara pencoblosan kandidat calon anggota KIP seperdi yang beredar di medsos lembaran hasil pleno komisi I," jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran kode etik dilakukan oknum Komisi I, dengan membawa calon anggota KIP yang ingin diluluskan ke pemakaman ulama Tgk Chik Di Pasi di Gampong Ie Leubeu, Kecamatan Kembang Tanjong.

Kegiatan itu dilakukan sebelum pleno penetapan di Komisi I.

"Maka kami menduga sepertinya ada perjanjian atau pun sumpah. Atau deal lain, agar mereka bisa mengikuti sesuai arahan oknum komisi I. Sekarang masalah itu menjadi bahan aduan masyarakat, sekaligus telah dilaporkan ke penegak hukum oleh calon anggota KIP merasa dirugikan," kata Muhammad didampingi Komisi I DPRK Pidie, Ibrahim.

Kata Muhammad, ia meminta kepada BKD DPRK Pidie untuk memproses oknum anggota dewan yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami Fraksi Partai Aceh sangat malu kecewa kegiatan tersebut terjadi. Kami pastikan Fraksi Partai Aceh tidak terlibat. Demi hukum dan berjalannya demokrasi, kami meminta kepada pimpinan menghentikan sidang penetapan calon anggota KIP Pidie, hingga persoalan perekrutan calon anggota KIP tuntas," pungkasnya.(*)

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Ajukan KUA-PPAS 2024 ke DPRK, Proyeksi Belanja Rp 1 Triliun

Baca juga: Sempat Viral Tangani Pungli di Sekolah, Inilah Sejumlah Gebrakan Ganjar di Bidang Pendidikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved