Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap

Begini Keterlibatan Kadis PUPR Banda Aceh Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

Penangkapan itu merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah lahan zikir nurul arafah.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Kadis PUPR Banda Aceh, M Yasir yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah di Kantor PUPR Banda Aceh, Pango, Senin (7/8/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, M Yasir ST MT di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).

Saat diamankan, M Yasir tampak tidak melakukan perlawanan. Pihak kepolisian sendiri tiba di Kantor PUPR Banda Aceh sekira pukul 13.30 wib di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Penangkapan terhadap M Yasir berlangsung cepat.

Saat petugas masuk ke dalam ruang kerjanya di lantai dua sekitar pukul 13.40 wib, unit Tipikor Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama sempat berada dalam ruangan itu selama 10 menit.

Kondisi ruangan dikunci, sehingga Serambi tidak mengetahui apa yang dibahas. 10 menit menunggu, petugas kemudian keluar bersama dengan Kadis PUPR Banda Aceh. Dalam penangkapan tersebut ia tidak melakukan perlawanan, dan kooperatif dengan petugas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh, Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap kadis PUPR Kota Banda Aceh terkait keterlibatannya atas dugaan pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap kadis PUPR Kota Banda Aceh terkait keterlibatannya atas dugaan pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA)

M Yasir kemudian langsung digiring ke dalam mobil avanza warna hitam sekitar pukul 13.50 wib yang kemudian langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka terhadap M Yasir dilakukan pada 4 Agustus kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya bersama personil unit Tipikor mengamankan satu orang laki-laki yang merupakan pejabat di PUPR yang menjabat sebagai Kepala Dinas.

Penangkapan itu merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah lahan zikir nurul arafah.

"Dimana sebelumnya sudah kita tetapkan dua tersangka yakni Mantan Keuchik Ulee Lheu, dan Kasi Pemerintahan. Hari ini kembali kita amankan satu tersangka," kata Fadillah kepada Serambi.

M Yasir ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Saat kasus itu terjadi lanjut Fadillah, M Yasir masih menjabat sebagai Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi PUPR Banda Aceh.

Baca juga: Ditangkap di Lantai 2, Kadis PUPR Banda Aceh Sempat Diintai Unit Tipikor Satreskrim Polresta

Selain itu ia juga menjabat sebagai tim PPTK di kegiatan dugaan korupsi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved