Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh, Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Tim Tipikor tersebut beranggotakan empat personil ditambah salah seorang perwakilan dari Humas Polresta Banda Aceh.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap kadis PUPR Kota Banda Aceh terkait keterlibatannya atas dugaan pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap kadis PUPR Kota Banda Aceh terkait keterlibatannya atas dugaan pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin (7/8/2023).

Pantauan Serambinews.com, Tim Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama tiba di kantor PUPR Kota Banda Aceh, pukul 13.40 WIB

Mereka menggunakan dua mobil dan langsung masuk ke dalam gedung PUPR ke dalam salah ruangan kadis kantor tersebut.

Tim Tipikor tersebut beranggotakan empat personil ditambah salah seorang perwakilan dari Humas Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Baca juga: Polisi Pasang Plang dan Sita Lahan Zikir di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh, Jadi BB Kasus Korupsi

Saat ini sendiri pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan di dalam ruangan tersebut.

Pengintaian terhadap Kadis PUPR yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center itu sendiri sudah dilakukan sejak pukul 11.30 Wib. Penangkapan dilakukan di lantai dua kantor tersebut.

Kadis ini sendiri Kadis PUPR Kota Banda Aceh tersebut sudah ditangkap unit Tipikor Polresta Banda Aceh dan dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Penetapan terhadap tersangka semalam dilakukan dan saat ini total sudah tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved