Daftar Bansos PKH 2023 Kini Mudah, Ajukan Diri Melalui Aplikasi Ini
Untuk mendapatkan Bansos PKH 2023 dan jadi keluarga penerima manfaat (KPM) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
SERAMBINEWS.COM - pemerintah masih menyalurkan sejumlah Bantuan langsung tunai tahun ini.
Salah satunya adalah Bansos PKH 2023.
Untuk mendapatkan Bansos PKH 2023 dan jadi keluarga penerima manfaat (KPM) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nah, untuk bisa terdaftar di DTKS, masyarakat umum harus mengajukan diri sebagai KPM melalui aplikasi Cek Bansos.
Bantuan akan disalurkan untuk masyarakat secara berkala oleh pemerintah melalui Kemensos.
Adapun bantuan PKH tersebut bisa didapatkan jika masyarakat termasuk keluarga miskin atau rentan miskin terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan.
Tedapat dua tahapan yang harus dilakukan dalam pendaftaran Bansos 2023 secara online yaitu tahap pembuatan akun dan pengajuan diri ke DTKS.

Bansos Program Keluarga Harapan ( PKH)
PKH memasuki tahap ketiga yaitu dana yang cair untuk bulan Juli sampai September.
Artinya, bagi penerima PKH tetapi belum menerima dana di bulan Juli, maka kemungkinan cair di bulan Agustus ini.
Baca juga: SELAMAT! Bansos BPNT 2023 Tahap 4 Bisa Diambil Bulan Ini, Masyarkat Miskin Berhak Dapat Rp 200 Ribu
Adapun penyaluran Bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
• Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Pengemudi Ojol Affan Kurniawan Termasuk Syuhada |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.