Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap
Hasil Pemeriksaan Polisi, Kadis PUPR Banda Aceh tak Verifikasi Detail Pembayaran Tanah
"M.Y tidak melakukan verifikasi secara mendetail terhadap administrasi pembayaran tanah milik gampong tersebut, sehingga terjadinya kerugian negara,"
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"M.Y tidak melakukan verifikasi secara mendetail terhadap administrasi pembayaran tanah milik gampong tersebut, sehingga terjadinya kerugian negara," jelasnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan Kadis PUPR Kota Banda Aceh berinisial MY di ruang kerja, Pango, Senin (7/8/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan, MY diduga terlibat dalam Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.
Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp 3.370.551.255,- dan telah terealisasi sebesar Rp 3.251.010.079,-
"Dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut diangkat/menjabat sebagai Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2018," kata Fadillah kepada Serambinews.com.
Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP.
Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 Persil tanah yg diukur dan dinilai.
Ia mengatakan, dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yg menerangkan tanah milik Gampong dengan alas hak SKT dan sporadik.
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan M Yasir, Kadis PUPR Banda Aceh Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Zikir
"Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian, kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.
Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya.
Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).
Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang yaitu, dibayarkan ke rekening gampong.
Namun akibat kesengajaannya PPTK, sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.
"M.Y tidak melakukan verifikasi secara mendetail terhadap administrasi pembayaran tanah milik gampong tersebut, sehingga terjadinya kerugian negara," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 ttng penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan utk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa. (*)
Baca juga: Kadis PUPR Banda Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Ternyata pada 4 Agustus 2023
Rincian Harta Kekayaan M Yasir, Kadis PUPR Banda Aceh Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Zikir |
![]() |
---|
Kadis PUPR Banda Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Ternyata pada 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Begini Keterlibatan Kadis PUPR Banda Aceh, Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah |
![]() |
---|
Begini Keterlibatan Kadis PUPR Banda Aceh Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah |
![]() |
---|
Ditangkap di Lantai 2, Kadis PUPR Banda Aceh Sempat Diintai Unit Tipikor Satreskrim Polresta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.