Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap

Kadis PUPR Banda Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Ternyata pada 4 Agustus 2023

Menurut polisi MY sudah ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan korupsi pengaadan lahan Zikir Nurul Arafah pada 4 Agustus 2023 lalu.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Kadis PUPR Banda Aceh, M Yasir yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah di Kantor PUPR Banda Aceh, Pango, Senin (7/8/2023). 

Menurut polisi MY sudah ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan korupsi pengaadan lahan Zikir Nurul Arafah pada 4 Agustus 2023 lalu.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Kepalas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh berinisial MY.

Menurut polisi MY sudah ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan korupsi pengaadan lahan Zikir Nurul Arafah pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka terhadap M Yasir dilakukan pada 4 Agustus 2023

Ia mengatakan, pihaknya bersama personel unit Tipikor mengamankan satu orang laki-laki yang merupakan pejabat di PUPR yang menjabat sebagai Kepala Dinas.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh

Penangkapan itu merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah lahan zikir Nurul Arafah.

"Dimana sebelumnya sudah kita tetapkan dua tersangka yakni mantan Keuchik Ulee Lheu, dan Kasi Pemerintahan. Hari ini kembali kita amankan satu tersangka," kata Fadillah kepada Serambinews.com.

M Yasir ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Saat kasus itu terjadi lanjut Fadillah, M Yasir masih menjabat sebagai Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi PUPR Banda Aceh.

Selain itu ia juga menjabat sebagai tim PPTK di kegiatan dugaan korupsi tersebut.

Dugaan keterlibatan M Yasir saat itu menjabat sebagai Kabid, dimana ia mengetahui dan juga bertindak sebagai petugas yang memverifikasi kegiatan pelelangan pengadaan lahan zikir tersebut.

Diketahui bahwa pada saat pengiriman uang tidak langsung kepada rekening penerima, melainkan ke rekening keuchik dan kaur pembangunan.

"Dan ini dengan saar ia ketahui. Masalah keuntungan yang didapat sama M Yasir masih kita perdalam. Artinya dia ini lalai dalam jabatannya," pungkasnya.  

Baca juga: Begini Keterlibatan Kadis PUPR Banda Aceh, Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved