Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap

Rincian Harta Kekayaan M Yasir, Kadis PUPR Banda Aceh Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Zikir

Berdasarkan LHKPN KPK tahun 2022, Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir memiliki total harta Rp 1,5 miliar. Berikut rincian lengkapnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Kadis PUPR Banda Aceh, M Yasir yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah di Kantor PUPR Banda Aceh, Pango, Senin (7/8/2023). 

Rincian Harta Kekayaan M Yasir, Kadis PUPR Banda Aceh Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Zikir

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, M Yasir ST MT pada Senin (7/8/2023).

Penangkapan terhadap M Yasir berlangsung cepat dan tampak tidak melakukan perlawanan.

M Yasir kemudian digiring ke dalam mobil warna hitam sekitar pukul 13.50 WIB, untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka terhadap M Yasir dilakukan pada Jumat (4/8/2023) kemarin.

Baca juga: Begini Keterlibatan Kadis PUPR Banda Aceh Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

Usai ditangkap Kadis PUPR Kota Banda Aceh tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh  guna pemeriksaan lebih lanjut.
Usai ditangkap Kadis PUPR Kota Banda Aceh tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. (SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA)

Penangkapan itu merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"Dimana sebelumnya sudah kita tetapkan dua tersangka yakni Mantan Keuchik Ulee Lheu, dan Kasi Pemerintahan. Hari ini kembali kita amankan satu tersangka," kata Fadillah kepada Serambi.

M Yasir ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Saat kasus itu terjadi, lanjut Fadillah, M Yasir masih menjabat sebagai Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi PUPR Banda Aceh.

Selain itu ia juga menjabat sebagai tim PPTK di kegiatan dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh, Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap kadis PUPR Kota Banda Aceh terkait keterlibatannya atas dugaan pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap kadis PUPR Kota Banda Aceh terkait keterlibatannya atas dugaan pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA)

Dugaan keterlibatan M Yasir saat itu menjabat sebagai Kabid, dimana ia mengetahui dan juga bertindak sebagai petugas yang memverifikasi kegiatan pelelangan pengadaan lahan zikir tersebut.

Diketahui bahwa pada saat pengiriman uang tidak langsung kepada rekening penerima, melainkan ke rekening keuchik dan kaur pembangunan.

"Masalah keuntungan yang didapat sama M Yasir masih kita perdalam. Artinya dia ini lalai dalam jabatannya," pungkasnya.

Rincian Harta Kekayaan M Yasir, Kadis PUPR Banda Aceh Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Zikir
Rincian Harta Kekayaan M Yasir, Kadis PUPR Banda Aceh Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Zikir (LHKPN KPK)

Sementara itu, berdasarkan penelusuran serambinews.com dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022, M Yasir memiliki total harta Rp 1,5 miliar.

Harta tersebut dilaporkannya pada 19 Maret 2023, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved