Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra, Merasa Tak Bersalah

Dia mengatakan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut masih menyiapkan sejumlah berkas terkati PK tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Kamis (25/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte rencananya ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap dari terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.

Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut hal tersebut dilakukan kliennya karena merasa tidak bersalah dalam kasus suap tersebut.

"Dia lagi mempertimbangkan untuk mengajukan PK untuk kasus Djoko Tjandra itu, ya memang putusan pengadilan kan dia diputus 4 tahun tapi dia merasa tidak bersalah," kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).


Meski begitu, Ahmad Yani mengatakan PK tersebut masih sekedar wacana hingga saat ini.

Dia mengatakan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut masih menyiapkan sejumlah berkas terkati PK tersebut.

"Baru mempersiapkan, baru rencana dia begitu, baru rencana kapan waktunya saya belum tahu," jelasnya.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri.


Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. 

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima
suap.

 
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak paada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Aniaya M Kece

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Penjara

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved