Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra, Merasa Tak Bersalah

Dia mengatakan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut masih menyiapkan sejumlah berkas terkati PK tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Kamis (25/8/2022). 

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.

"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya.

Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut dua kasus yakni pertama terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M Kace di rutan Bareskrim Polri.

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M Kace hingga memeperkan kotoran manusia.

Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.

Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh, Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Baca juga: Masih Stabil, Begini Pergerakan Harga Emas di Lhokseumawe Per 7 Agustus 2023

Baca juga: Mariana Hapus Semua Foto Nikah, Ibu Kevin Awalnya Bangga Masuk TV, Kini Stress: Gak Jadi Artis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Tak Bersalah, Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved