Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra, Merasa Tak Bersalah
Dia mengatakan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut masih menyiapkan sejumlah berkas terkati PK tersebut.
Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.
"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya.
Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut dua kasus yakni pertama terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M Kace di rutan Bareskrim Polri.
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.
Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh, Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah
Baca juga: Masih Stabil, Begini Pergerakan Harga Emas di Lhokseumawe Per 7 Agustus 2023
Baca juga: Mariana Hapus Semua Foto Nikah, Ibu Kevin Awalnya Bangga Masuk TV, Kini Stress: Gak Jadi Artis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Tak Bersalah, Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra
Mualem Copot Mohd Tanwier dari Kadis Perindag Aceh |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Bersinar, 3 September 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Harga Emas Per Mayam Dekati Rekor Tertinggi Hari Ini di Banda Aceh, 3 September 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mahasiswa Demo DPRK Nagan Raya |
![]() |
---|
Wow! Harga Emas di Langsa Tembus Rp 6,1 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.