Irjen Napoleon Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri Usai Bebas Penjara, Pernah Lumuri Kotoran M Kece
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.
Majelis hakim Pengdilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte usai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon malah melakukan aksi goyang Tiktok.
Mulanya dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) sore, Napoleon tegas menyatakan banding.
Usai majelis hakim menutup sidang dan keluar ruangan, Napoleon beranjak dari kursi panas terdakwa di bagian tengah dan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.
Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya. Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba - tiba sedikit bercanda apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon.
Usai melontarkan kelakarnya, Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian melakukan aksi goyangan ala aplikasi Tiktok. Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.
Setelah menyudahi aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan.
Adapun dalam sidang vonis hari ini, Napoleon dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas bukti keterlibatannya dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan vonis Napoleon. Diantaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.
4. Lumuri kotoran manusia ke M Kece
Muhammad Kosam alias Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Kolase Kompas.com)
Irjen Napoleon Bonaparte sengaja melumuri wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kece menggunakan kotoran manusia di ruang sel Rutan Bareskrim Polri.
Kotoran tersebut sudah disiapkan lebih dahulu.
Ada orang yang menyuplai kotoran manusia kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon kemudian menyimpannya di kamar selnya.
Di saat yang sama, Muhammad Kece juga dianiaya oleh Irjen Napoleon. Dalam foto yang beredar, mata kiri Kece terlihat lebam setelah digemuki Napoleon Bonaparte.
"Dalam pemeriksaan terungkap, selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas.tv, Senin (20/9/2021).
Adapun kotoran manusia itu sudah disiapkan pelaku dengan disimpan di kamar selnya. Andi mengatakan, seorang saksi mengaku mendapatkan perintah untuk mengambil kotoran tersebut.
"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," ujar dia.
Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021.
Setelah dilaporkan Muhammad Kece, Irjen Napoleon pun menulis surat terbuka berisi tiga poin penegasan terkait dengan kasus yang dituduhkan ke Muhammad Kece.
Berikut isi surat terbuka Irjen Napolen Bonaparte :
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya.
Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan Lil 'alamin.
2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.
3. Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Baca juga: Ditangkap di Lantai 2, Kadis PUPR Banda Aceh Sempat Diintai Unit Tipikor Satreskrim Polresta
Baca juga: Rocky Gerung Ungkap Rumahnya Dirusak hingga Dilempari Telur Busuk, Padahal Sudah Minta Maaf
Baca juga: Ayo Buruan Mendaftar Jalur Mandiri di IAIN Langsa, Ditutup 2 Hari Lagi, Hafiz Gratis Biaya Kuliah
Sebagin Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara Napoleon Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Masih Menyandang Pangkat Irjen
Harga Emas di Banda Aceh Naik Bertubi-tubi, 28 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Food Estate Aceh: Menyemai Berkah, Menumbuhkan Kedaulatan Pangan di Tanah Syariat |
![]() |
---|
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.