Irjen Napoleon Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri Usai Bebas Penjara, Pernah Lumuri Kotoran M Kece

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews
Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte saat ini sudah resmi bebas dari penjara atas dua kasus pidana yang menjeratnya.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.

"Iya sampai sekarang masih aktif kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)" kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Meski begitu, Ahmad Yani tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.

Di sisi lain, Ahmad Yani juga tidak mengetahui kapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Waduh kalau itu saya kurang informasi ya," tuturnya.

Sementara itu, Tribunnews.com telah menghubungi Humas Mabes Polri terkait jadwal sidang KKEP.

Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban soal hal tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra, Merasa Tak Bersalah

Bebas dari Penjara

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.

 
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.

"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya.

Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut dua kasus yakni pertama terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M. Kace di rutan Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved