Berita Pidie

Kisruh Perekrutan Calon Komisioner KIP Pidie Berlanjut ke Polisi, Begini Penjelasan Kapolres

"Jadi dewan sendiri yang menyelesaikan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Pidie,” urainya.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie telah menerima surat permintaan penyelidikan terkait kisruh perekrutan calon anggota KIP Pidie periode 2023-2028.

Surat dengan Nomor/170/2023, yang ditujukan kepada Kapolres Pidie pada tanggal 3 Agustus 2023 tersebut, dengan perihal penyampaian permintaan penyelidikan.

Surat laporan tersebut ditandatangani langsung Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, SPdI, MAP. 

"Polres Pidie memang ada menerima surat dari DPRK Pidie, terkait dugaan pelanggaran kode etik," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK kepada Serambinews.com, Senin (7/8/2023).

Menurut Kapolres, penyidik Polres Pidie telah menyampaikan ke DPRK bahwa masalah kode etik masih dalam kewenangan di DPRK untuk menyelesaikan sendiri di tingkat dewan.

Lanjut AKBP Imam Asfali, terkait pelanggaran kode etik, bahwa telah terang diatur di dewan yang tertuang dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi dewan sendiri yang menyelesaikan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Pidie,” urainya.

“Kita telah mengirimkan surat ke dewan pada Jumat (4/8/2023), untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik di dewan," beber Kapolres Imam Asfali. 

Menurutnya, polisi tidak boleh melakukan penyelidikan menyangkut pelanggaran kode etik, lantaran masih ranah dewan.

"Kita tidak menolak, tapi dugaan pelanggaran kode etik harus diselesaikan lebih dahulu di dewan,” ungkapnya. 

“Sebab, jika dilakukan penyelidikan oleh Polri, tentunya harus adanya unsur pidana,” lanjut dia.

“Tapi, sekarang yang dilaporkan kan masih dugaan pelanggaran kode etik," pungkasnya.(*)  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved