Breaking News

Berita Bireuen

Sekdakab Bireuen Serahkan SK 807 PPPK Tenaga Kesehatan dan Guru

Sebanyak 807 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan dan guru yang lulus tahun 2022 Bireuen diambil sumpah/janji jabatannya

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, MSi serahkan secara simbolis SK bagi 807 PPPK tenaga kesehatan dan guru, Senin (7/8/2023) pagi. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili Sekdakab, Ir Ibrahim Ahmad, MSi melantik dan mengambil sumpah janji/jabatan fungsional, sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati Bireuen, kepada 807 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan dan guru tahun 2022.

Kegiatan dihadiri asisten III, staf ahli bupati, dan kepala SKPK terkait di lapangan upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, di Gampong (Desa) Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi, AP S.Sos mengatakan, PPPK tenaga kesehatan dan guru di lingkungan Pemkab Bireuen berjumlah 807 orang.

Dari jumlah itu 122 merupakan tenaga kesehatan terdiri 29 laki-laki, dan 93 perempuan dengan berbagai katagori jabatan. Tenaga guru 685 orang, terdiri dari 72 orang laki-laki, 613 perempuan, ditempatkan diseluruh wilayah kerja di Bireuen, sesuai dengan usulan formasi awal saat pendaftaran dilingkungan Pemkab Bireuen, terang Zaldi.

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D diwakili Sekdakab Ir Ibrahim Ahmad, MSi antara lain mengharapkan. Bapak/ibu siap untuk mencurahkan tenaga dan mendedikasikan dirinya untuk kemajuan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Bireuen.

Penerimaan PPPK ini ibarat wajah lama namun dengan status dan tanggung jawab baru.

Wajah lama karena sebelumnya non-ASN sudah pernah mengabdi bagi Pemkab Bireuen. Meskipun wajah lama, namun memiliki status baru sebagai PPPK. Memang bukan PNS namun tetap menjadi bagian dari ASN.

Penerimaan PPPK ini sebagai wujud pemerintah untuk memperhatikan para honorer, non ASN agar memperoleh kesejahteraan yang seimbang dengan para PNS. Jika wajah lama dan statusnya baru, maka harus menjalankan tanggung jawab baru.

“Pertama, sebagai ASN harus memiliki pengabdian dan kecintaan akan dasar negara, pancasila dan NKRI. Kedua, integritas dan inovatif," pesan Sekda.(*)

Baca juga: Geger! Warga Temuan Mayat Pria dan Wanita Muda dalam Mobil Mewah di Banda Raya, Begini Kronologisnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved