Akhir Kisah Pernikahan Kevin dan Mariana, Disorot Gubernur hingga KUA Buka Suara

Kisah cinta ABG 16 tahun dan wanita 41 tahun itu berawal dari potret pernikahan beda usia yang tersebar di media sosial.

Editor: Amirullah
Kolase TribunnewsWiki/Istimewa/Facebook
Viralnya pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (Kolase TribunnewsWiki/Istimewa/Facebook) 

SERAMBINEWS.COM - Pernikahan beda usia ABG 16 tahun wanita 41 tahun viral di media sosial.

Pernikahan itu menarik perhatian karena pengantin laki-laki maih di bawah umur.

Kisah cinta ABG 16 tahun dan wanita 41 tahun itu berawal dari potret pernikahan beda usia yang tersebar di media sosial.

ABG 16 tahun berinisial K dinikahi oleh seorang tante-tante 41 tahun yang merupakan teman ibunya.

Kevin dan Mariana adalah sosok dalam kisah viral pernikahan ABG 16 tahun wanita 41 tahun.

Sayangnya, baru beberapa hari menjadi suami istri, Kevin dan Mariana kini harus pisah ranjang.


Itu karena Kevin masih belum cukup umur dalam sebuah pernikahan.

Pada Kamis, 3 Agustus 2023, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat mendatangi kediaman Mariana dan Kevin.

KPAI dan Dinsos terpaksa harus memisahkan sementara Mariana dan Kevin hingga Kevin berusia 18 tahun.

Saat ini, Kevin masih berumur 16 tahun.

Sehingga, Mariana dan Kevin harus sabar menunggu 2 tahun kemudian untuk bisa melakukan malam pertama dan tinggal bersama-sama.

"Dari awal pacaran sudah tetangga bilang 'jangan menikah dengan Mariana, Mariana sudah tua'. Sampai sekarang menikah kami harus dipisahkan, pisah ranjang dulu sampai dia (Kevin cukup umur)," kata Mariana, dikutip dari TV One, Jumat, 4 Agustus 2023.

Mariana sebagai istri Kevin pun mengaku sangat sedih dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah tersebut.

Namun, mau tak mau, ia harus menunggu Kevin sampai umur 18 tahun baru bisa diperbolehkan tidur seranjang.

"Ada dinas perlindungan anak datang menemui kami. Dia bilang kami tidak boleh satu ranjang, harus pisah sampai Kevin cukup umur, saya sedih hari ini," kata Mariana.

"Sampai Kevin umur 18 tahun baru boleh (satu ranjang)."

"Iya mulai hari ini, kami didatangi dinas, dia bilang harus pisah ranjang, tidak boleh tidur bersama sampai Kevin cukup umur," lanjutnya, melansir dari TribunBogor via Sripoku.


Mariana juga sadar bahwa pernikahannya itu belum sah secara negara.

"Sebenarnya (pernikahan) sah secara agama belum negara," ujarnya.

"Jadi tunggu umur Kevin 19 tahun baru didaftarkan ke negara, baru resmi," tandasnya.

Sementara itu, ibunda Kevin, Lisa yang mengetahui keputusan dari KPAI dan Dinsos itu sangat kecewa.

Lisa kecewa melihat anaknya harus pisah ranjang dengan Mariana, padahal baru beberapa hari menikah.

"Saya sih sebagai orangtua kecewa juga. Lihat anak udah bahagia tiba-tiba pisah ranjang, saya tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Lisa.

Akhir kisah cinta Mariana dan Kevin tampaknya harus kandas dengan perpisahan.

Lisa ibunda Kevin bahkan telah blak-blakan meminta anaknya agar menceraikan saja Mariana.

Meski usianya baru 16 tahun namun anak Lisa, Kevin, sudah dua tahun bekerja.

"Tanya warga sebelum anakku nikah, anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi Alhamdulillah cukup," katanya.

Atas polemik ini, Lisa pun menyuruh Kevin menceraikan Mariana.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku." kata Lisa.

Sebelumnya, KPAI Kalbar R Hoesnan sebelumnya menyorot pernikahan ABG 16 tahun dengan tante 41 tahun ini.

KPAI Kalimantan Barat bahkan mendorong polisi untuk mengusut pernikahan Kevin dan Mariana.

"Mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," katanya.

Melihat kejadian seperti ini, maka Mariana harus merasakan patah hati yang kedua kalinya.

Pertama sebelum menikah dengan Kevin, Mariana mengaku patah hati karena gagal nikah.

Inilah sosok Kevin, remaja 16 tahun yang bersedia menikahi wanita berusia 41 tahun, rela pindah agama dan punya bisnis mentereng
Inilah sosok Kevin, remaja 16 tahun yang bersedia menikahi wanita berusia 41 tahun, rela pindah agama dan punya bisnis mentereng (SERAMBINEWS.COM/istiwewa)

Gubernur Kalbar ikut menyoroti bagaimana kasus ini bisa terjadi.

Sutarmidji mengatakan seharusnya kejadian ini tidak boleh terjadi juga menyebutkan untuk standar laki-laki yang menikah minimal 19 tahun.

Dikutip Tribun Jatim dari TribunPontianak , Sutarmidji dengan tegas tidak memperbolehkan adanya pernikahan dengan anak di bawah umur.

"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga dimana-mana. Yang di Sambas itu beritanya kita baru tahu setelah dia menikah, harusnya tidak boleh," katanya dalam sambutan Puncak Gebyar hari anak 2023 di Taman Sepeda Untan Pontianak, Minggu 6 Agustus 2023 malam.

Sutarmidji juga mengaku tak mengetahui betul seperti apa proses pernikahan yang dilakukan dan menyebutkan jika menikahnya secara KUA maka diminta untuk diberi sangsi.

"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? kalau KUA saya minta KUA nya disangsi," katanya.

Dirinya juga menegaskan jika benar adanya pelanggaran aturan dalam pernikahan tersebut maka harus tetap mendapatkan tindak agar hal serupa tak terjadi.

"Kalau ada pelanggaran aturan tetap harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.

Kemudian dirinya juga mengungkapkan angka stunting di Kalimantan Barat sendiri saat ini masih cukup tinggi dan berada di angka 24 persen dan salah satunya juga disebabkan oleh pernikahan usia dini.

"Stunting ini jangan diartikan tumbuhnya pendek, tidak. Tapi juga mempengaruhi kesehatan yang lain, tumbuh kembang anak. Rentan penyakit dan tingkat IQ nya juga dan sebagainya," jelasnya.

Di sisi lain, pihak KUA di daerah tempat Kevin dan Mariana tinggal juga membongkar fakta baru.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebas, Hakimin menjelaskan sejumlah proses tahapan mengurus dispensasi menikah, Senin 7 Agustus 2023.

Hakimin menerangkan tahapan itu terkait pernikahan antara Kevin dan Mariana yang belum tercatat ke KUA lantaran usia Kevin masih tergolong di bawah umur.

"Pertama proses masuk Islam dahulu di KUA. Dapat sertifikat, lalu lakukan update data KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas," ucap Hakimin, Senin 7 Agustus 2023.

Setelah dokumen terbaru KK atau KTP sudah terbit dengan status agama Islam lalu mengurus dokumen pernikahan.

"Bila KK atau KTP sudah terbit dengan status agama Islam, maka barulah mengurus soal pernikahan," katanya.

Selanjutnya kata dia, mereka datang ke Kantor Desa setempat meminta surat pengantar untuk nikah masing-masing mereka.

"Karena di bawah umur maka nanti kami berikan surat untuk keperluan permohonan izin dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Sambas," ucapnya.

Apabila sudah ada keputusan izin dari PA Kabupaten Sambas maka dapat dilaksanakan prosesi akad nikah secara resmi.

"Setelah ada keputusan Pengadilan Agama Sambas, maka barulah dilaksanakan akad nikah secara resmi. Kami berharap anak-anak tersebut tidak sampai terjerat hukum. Kita amankan lah sama-sama," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Kisah Cinta ABG 16 Tahun dan Wanita 41 Tahun, Kasus Disoroti Gubernur Kalbar, KUA Buka Suara

Baca juga: Ingin Jadi Spider-Man, Bocah Ini Nekat Gigitkan Tangan ke Laba-laba Janda Hitam, Kini Malah Masuk RS

Baca juga: Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Tersangka Razman Arif Nasution Diperiksa

Baca juga: Laporkan Agar Masuk Penjara, Aktor Refal Hady Murka dengan Konten Sensual Oklin Fia: Penistaan Agama

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved