Napi Warga Aceh Terlibat Sabu 12 Kg 

2 Warga Aceh Napi di Lampung yang Juga Terlibat Kasus Sabu 12 Kg Asal Pidie Jaya dan Bireuen

Hal itu terungkap saat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya. 

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN       
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. Informasi terbaru, ternyata dalam perkara ini juga melibatkan dua napi kasus sabu-sabu asal Aceh yang kini menjalani hukuman di Provinsi Lampung. 

Hal itu terungkap saat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dua warga Aceh yang kini berstatus napi diProvinsi Lampung, juga terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu 12 kilogram yang ditangkap Polres Aceh Utara dari tiga pria asal Kabupaten Pidie Jaya pada 12 Mei 2023. 

Hal itu terungkap saat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya. 

Kedua warga Aceh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah M (35), warga Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kedua pria asal Pidie Jaya dan Bireuen itu sebelumnya juga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Provinsi Lampung, sehingga kini menjadi napi di Provinsi itu.  

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Baca juga: VIDEO Nakes Karaoke di Puskesmas, Kadinkes Sebut Tak Ada Pasien atau Warga yang Merasa Terganggu

Dalam penyitaan dan penangkapan itu, Polres Aceh Utara dibantu Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Aceh

Ketiga tersangka adalah, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya

Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Mesjid Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya.  Daini berperan sebagai pengedar. 

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu

“Penyidik berhasil mengungkap keterlibatan dua tersangka baru dalam kasus sabu 12 kilogram yang ditangkap di kawasan Pidie Jaya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Serambi, Rabu (9/8/2023). 

“Penyidik sudah memintai keterangan dari dua tersangka tersebut baru baru-baru ini,” ujar AKP Novrizaldi SH.

Baca juga: Pengangkut Kayu Meninggal Tertimpa Sepmor Bermuatan Balok, Ditemukan Terjepit dalam Saluran Air

Penyidik hadir ke Lampung untuk memintai keterangan dari dua tersangka tersebut untuk pendalaman kasus sabu 12 kilogram.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved