Napi Warga Aceh Terlibat Sabu 12 Kg 

2 Warga Aceh Napi di Lampung yang Juga Terlibat Kasus Sabu 12 Kg Asal Pidie Jaya dan Bireuen

Hal itu terungkap saat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya. 

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN       
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. Informasi terbaru, ternyata dalam perkara ini juga melibatkan dua napi kasus sabu-sabu asal Aceh yang kini menjalani hukuman di Provinsi Lampung. 

Kedua tersangka juga mengakui  terlibat menjadi penghubung atau mencari calon pembeli sabu-sabu milik Ramli, sehingga kini penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Pun demikian proses penyidikan tidak berhenti sampai pada lima tersangka. 

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. 

“Dalam waktu dekat kita akan jemput tersangka baru tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa,” pungkas Kasat Narkoba.

Polres Aceh Utara sudah melimpahkan tiga pria asal Pidie Jaya (Pijay) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada 3 Agustus 2023. 

Ketiga pria itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama barang bukti yang dilimpahkan polisi. 

Baca juga: 287 Koleksi Tanaman Bonsai dari Berbagai Daerah Mejeng di Aceh Tamiang, Ini Kegiatannya

Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. 

Untuk melengkapi berkas kasus tersebut penyidik sudah memintai keterangan dari saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved