Berita Viral
Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati,Reza: Haruskah Abangku Bangkit dari Kubur?
Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini berubah menjadi penjara seumur hidup oleh hakim MA.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Reza: Haruskah Abangku Bangkit dari Kubur?
SERAMBINEWS.COM – Keluarga Bgrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung terkait hukuman Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini berubah menjadi penjara seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Makamah Agung, Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Kubu Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipotong, Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan
Mendengar Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati, Keluarga Brigadir J pun bereaksi.
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya di media sosial Instagram-nya.
Sambil mengunggah foto Brigadir J, Reza Hutabarat menyebut sebagai kaum yang lemah akan sulit melawan Ferdy Sambo.
Dengan putusan Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, Reza menyadari bahwa dunia ini begitu kejam.
"Bang dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang? Semua muda berubah bang,” ungkapnya.
“Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan. Emang kita orang lemah susah buat ngelakuin sesuatu," sambung Reza Hutabarat.
Adik Brigadir J pun mengutip ayat dalam Al-Kitab Matius 11:28.
"Tuhan Yesus berkata gini 'Marilah kepada-Ku yang letih lebih dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu'," katanya.
Baca juga: Sosok 5 Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara
Ungkapan kekecewan Reza Hutabarat tak cuma berhenti sampai disitu.
Ia lalu menyebut apakah perlu Brigadir J bangun dari kuburnya untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu itu.
“Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.
Mahfud MD: Hormati Putusan Hakim
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo harus dihormati.
Adapun MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Secara kualitas, Mahfud mengatakan, hukuman mati dan seumur hidup itu sama.
“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Dua Hakim MA Berbeda Pendapat
Perkara kasasi Sambo diadili oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Kepala Biro Hukum dan Humas Makamah Agung, Sobandi mengungkapkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo.
Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum penjara seumur hidup.
Oleh karena tiga hakim menginginkan Sambo dihukum seumur hidup penjara dan dua hakim ingin mantan perwira tinggi Polri itu dihukum mati.
Maka kasasi memutuskan menghukum Sambo penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tuturnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
Brigadir J
Ferdy Sambo
kecewa
Mahkamah Agung
bangkit dari kubur
Serambi Indonesia
Serambinews
hukuman mati
| Suami Robohkan Rumah Sendiri di Sragen, Sakit Hati Usai Pergoki Istri Selingkuh |
|
|---|
| BBM Pertalite Bau Menyengat di SPBU, Sejumlah Motor Rusak, Pertamina: Kami Tanggung Semuanya |
|
|---|
| Viral Suami Ceraikan Istri Seusai Lulus PPPK, Haji Uma Koordinasi Dengan Bupati Aceh Singkil |
|
|---|
| Video Syur 19 Detik Anak Pejabat dengan Anak Dosen di Riau, Ditonton Ayah Korban, Polisi Tangkap FAS |
|
|---|
| Didorong Warga Masuk Got saat Bongkar Polisi Tidur Berpaku, Fadli Lurah di Medan Lapor Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.