Masih Ingat Wanita Pemeran Video Kebaya Merah? Begini Nasibnya Kini
Sempat viral video syur kebaya merah yang membuat publik heboh. Para pelakunya akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus video asusila wanita berkebaya merah?
Begini nasibnya usai pelaku ditangkap.
Diketahu, video syur kebaya merah sempat membuat publik heboh.
Para pelakunya akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
Mereka dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023) sore.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta.
Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AN, dan CZ.
Ketiga terdakwa adalah pemeran dalam banyak video yang diproduksi untuk diperjual belikan.
Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah berencana mengajukan keberatan atau pledoi.
"Kami ajukan pledoi pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi kebaya merah yang menggemparkan publik pada November 2022.
Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno.
Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut mulai beredar di jagat maya pada awal November 2022.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan lebih dari 90 video porno yang diperankan oleh ketiganya dan 100 foto telanjang yang sudah didistribusikan ke pembeli.
Video dan foto dewasa tersebut diperjualbelikan oleh pelaku memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.
Dalam aksinya mereka mengelola dua akun Twitter, @ainturslvt dan @meamora.
Melalui akun itu keduanya mencari pelanggan dan bertransaksi lewat direct message (DM). Setelah sepakat soal harga dan tema cerita video, ACS dan AH segera melakukan rekaman.
Para pelaku mengirimkan video yang dipesan itu melalui sebuah link dan dikirim melalui Telegram.
Link tersebut sudah dilengkapi dengan password untuk pemesan video.
(KOMPAS.com/ Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Masih Ingat Pemeran Wanita Video Asusila Kebaya Merah? Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp 250 Juta
Baca juga: CPNS 2023, Berikut Tahapan yang Perlu Diketahui Sebelum Pendaftaran CPNS Dibuka
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Aceh Terbitkan Edaran Minta Warung Kopi dan Kafe Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB
Baca juga: Shopee Live Jadi Ladang Gali Cuan, Ruben Onsu Jual Lebih dari 100 Ribu Produk dengan Omzet Miliaran!
Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Instansi Pusat, Provinsi & Kabupaten Tak Usulkan Seleksi CPNS Tahun Ini
| 8 Manfaat Jus Buah Delima untuk Kesehatan, Tinggi Antioksidan, Bagus untuk Kulit dan Gula Darah |
|
|---|
| ‘Dingin Seperti Kulkas’, Seksolog dr Boyke Jelaskan Istilah Frigidity: Impoten pada Wanita |
|
|---|
| Merosot Tajam, Cek Rincian Harga Emas Perhiasan di Langsa, Edisi 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini, 28 Oktober 2025, Naik atau Turun? |
|
|---|
| Konser Slank dan D'Masiv Batal di Aceh, Ini Penjelasan Dispora Aceh Soal Komunikasi Dengan Pihak EO |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.