Berita Aceh Besar

Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan

Korban yang baru berusia 8 tahun hanya terdiam, dan dengan tiba-tiba terdakwa langsung memeluk dan mencium korban di bagian pipi.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku rudapaksa terhadap anak 

Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh, daerah yang menjalankan Syariat Islam dengan ketat.

Terbaru, Mahkamah Syariyah Jantho memvonis hukuman penjara terhadap seorang pria tua bangka, MD alias Kek Din (75).

Pemilik warung kelontong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu tega merudapaksa 2 bocah perempuan di warung miliknya.

Korban adalah Melati (11) dan Mawar (9) – bukan nama sebenarnya – merupakan pelajar sekolah dasar (SD).

Pelaku nekat merudapaksa korban dengan memanfaatkan situasi di sekitar warung yang sepi.

Bahkan pelaku juga mengancam kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun kedua korban tidak takut dengan ancaman pelaku, dan melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya.

ilustrasi
ilustrasi (TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR)

Orang tua korban yang tak terima dengan tindakan bejat pelaku, melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banda Aceh.

Menurut pengakuan pelaku, alasan ia melakukan perbuatan tersebut bukan karena nafsu, tetapi merindukan cucunya.

Kini pelaku MD alias Kek Din telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Jantho pada Selasa (8/8/2023), dengan Nomor Putusan 21/JN/2023/MS.Jth.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Wafa menyatakan terdakwa MD alias Kek Din telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat penjara terhadap Terdakwa selama 150 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved