Sosok 5 Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara

Hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022). 

Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan.

Pria kelahiran 1962 tersebut diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

Baca juga: MA Juga Sunat Hukuman Kuat Maruf Sopir Sambo dari 15 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

4. Desnayeti

Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Sebelumnya, ia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.

Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

5. Yohanes Priyana

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved